Dua Pengedar Narkoba di Desa Kemang Tak Berkutik Saat Dibekuk Resnarkoba Polres Pelalawan 

Dua Pengedar Narkoba di Desa Kemang Tak Berkutik Saat Dibekuk Resnarkoba Polres Pelalawan 

PELALAWAN -  Untuk kesekian kalinya Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika, yakni ED (26) dan UT (33), terduga pengedar narkoba jenis  shabu - shabu ini ditangkap pada hari Selasa (23/02) sekira jam 01.00  WIB, di Jalan Lintas Timur Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras.

Penangkapan terhadap kedua pengedar ini berawal dari informasi dari masyarakat di Desa Kemang sering terjadi peredaraan dan transaksi narkoba jenis shabu - shabu. 

Kemudian Tim Opsnal Unit 1 dipimpin oleh kanit Idik 1 Satnarkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil, melakukan penyelidikan.

Pada saat sampai di TKP Tim melihat (ED)  tersangka dan langsung meringkusnya, dan dilakukan pemeriksaan badan dengan disaksikan oleh seorang warga. 

Dari penggeledahan terhadap tersangka ini berhasil ditemukan 1(satu) paket shabu yang dibungkus dalam plastik klep warna merah, di dalam saku jaket tersangka di sebelah kanan. Serta 1 unit HP Samsung lipat warna hitam. 

Selanjutnya tersangka dilakukan Introgasi, dan ia nya mengakui mendapatkan shabu dari tersangka (UT), berdasarkan informasi tersebut tim Satnarkoba langsung mengejar (UT) ke rumahnya di Desa Kemang. 

Tersangka (UT) berhasil ditangkap di rumahnya, setelahnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga, tapi tidak ditemukan jenis narkoba di rumahnya hanya berhasil diamankan 1 unit HP Merk Samsung lipat. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini
dibenarkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kabag Humas IPTU Edy Haryanto. 

" Peran kedua tersangka sebagai jaringan pengedar narkoba jenis shabu - shabu dan akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini kedua tersangka ED (26) dan UT (33) serta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan lebih lanjut," Pungkasnya. (**)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index