Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19 di Kuansing Naik Ketingkat Penyidikan

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19 di Kuansing Naik Ketingkat Penyidikan
Ket foto: Ilustrasi Dugaan Korupsi. (istimewa)

KUANSING - Proses penyelidikan terkait dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah memasuki tahapan penyidikan. Perkara ini bermula pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp15,2 miliar yang terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk pencegahan Covid-19.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuansing, Rozie Juliantono, proses penyelidikan telah selesai beberapa waktu lalu setelah tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi guna mengumpulkan data.

Rozie menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tersebut. Sebagai hasil dari ekspos yang dilakukan pada Selasa (5/3/2024), tim penyelidik telah menyetujui untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tim sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup guna mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelas Rozie.

Pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Kuansing melaksanakan kegiatan pengadaan paket alat kesehatan/kedokteran habis pakai untuk pencegahan penularan Covid-19. Kegiatan tersebut dilakukan selama 12 hari dengan total 34.725 unit Antigen Swab, dan dana yang digunakan berasal dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000.

Proses penyidikan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.***

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index