Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Dumai digedah jaksa. foto: net

DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bandwidth atau belanja transfer data internet tahun anggaran 2019 lalu.

"Jaksa penyidik Kejari Dumai melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai untuk menuntaskan penyidikan dugaan tipikor pengadaan bandwidth 2019,” kata Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, Kamis (14/3/2024).

Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mempercepat pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, jaksa penyidik menghadapi kendala dalam memperoleh bukti-bukti tersebut. Dokumen-dokumen penting diduga telah dimusnahkan oleh pihak-pihak terkait, sehingga menghambat proses penyelidikan.

Dalam upaya untuk mengatasi kendala tersebut, jaksa penyidik telah melakukan pendekatan yang humanis dengan berusaha memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait dan saksi-saksi yang relevan.

"Namun belum semua surat bukti asli diperoleh, sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik," sebut Agustinus.

Dari tindakan penggeledahan di dua tempat tersebut, kata dia, disita sebanyak 43 bundel surat atau dokumen.

Sebagian besar dokumen itu ditemukan tim jaksa penyidik di ruang-ruang arsip. Saat ini, semua surat atau dokumen sedang dalam proses persetujuan geledah-sita dari pengadilan sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP.

"Kami berharap, penyidikan yang telah menjadi prioritas penuntasan di awal tahun ini segera lengkap," tutup Agustinus. (*)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index