Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pekanbaru

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pekanbaru

PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, khususnya pada jenis Bio Solar. Dua tersangka, berinisial S dan WI, berhasil diamankan atas kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Menurut Nasriadi, para pelaku melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara mengisinya ke dalam satu kendaraan Mitsubishi Colt Diesel BM 9693 FT yang telah dimodifikasi untuk membawa kapasitas hingga 3.000 liter.

"Modusnya kedua pelaku ini melakukan pengisian kepada tengki kendaraan Mitsubishi Colt Diesel BM 9693 FT. Dimana tengki kendaraan tersebut sudah dimodifikasi berkapasitas 3.000 ribu liter," ungkap Nasriadi, Kamis (14/3/2024).

Pengungkapan ini dimungkinkan berkat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar menggunakan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel. Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan serta mengamankan para pelaku.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tegas Nasriadi.
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index