Miris! Gadis Belia di Kuansing Disetubuhi Ayah Tiri

Miris! Gadis Belia di Kuansing Disetubuhi Ayah Tiri
Ilustrasi / foto: net

KUANSING – Seorang gadis belia di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadi korban persetubuhan anak bawah umur. Pelaku tak lain adalah ayah tirinya.

Peristiwa pilu ini terungkap ketika paman korban melapor ke Polres Kuansing, Kamis (14/3/2024) di Kecamatan Inuman, setelah mendapat laporan dari ibu korban.

Kepada sang paman, ibu menyampaikan bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan pada 10 Maret 2024. Mengetahui hal ini, sang paman menanyakan secara langsung kepada korban.

Setelah mendapat pengakuan korban, sang paman langsung melapor ke Polres Kuansing.

Sementara itu, UP (42) sudah diamankan oleh warga sekitar dan langsung diserahkan ke polisi.

"Iya, pelaku sudah diamankan dan dia mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito membenarkan peristiwa tersebut, Jumat (15/3/2024).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index