Alhamdulillah Kemendikbudristek Beri Kemudahan PPDB 2024, Kini Usia Masuk SD Negeri Bukan Lagi 6 Atau 7 Tapi...

Alhamdulillah Kemendikbudristek Beri Kemudahan PPDB 2024, Kini Usia Masuk SD Negeri Bukan Lagi 6 Atau 7 Tapi...
ilustrasi / foto: net

RiauKarya.com - Alhamdulillah Kemendikbudristek berikan kemudahan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB 2024).

Kemendikbudristek telah mengatur tentang PPDB 2024 yang akan segera diberlangsungkan di Indonesia. Dengan adanya ketentuan tersebut maka sekolah baik negeri atau swasta dapat dijadikan sebagai acuannya.

Jenjang yang ditetapkan dalam penerimaan ini ditetapkan mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Untuk dijadikan sebagai acuan, akhirnya peraturannya ditetapkan berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Yang menjadi konsenterasi adalah batas usia yang ditetapkan bagi siswa yang akan mengenyam pendidikan.

Contohnya saja untuk penerimaan siswa jenjang SD diketahui bahwa usia yang dibuka adalah 6 hingga 7 tahun per tanggal 1 Juli 2024.

Usia 6 tahun merupakan usia minimal dalam penerimaan PPDB dan usia 7 tahun masuk dalam prioritas. Lantas bagaimana dengan usia di bawah 6 tahun? Begini penjelasan berdasarkan peraturan.

Pada Pasal 4 menyebutkan bahwa siswa SD bisa masuk dalam kelas 1 dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024. Akan tetapi ada syarat yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, yaitu:

- Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa

- Memiliki kesiapan psikis  

Kedua syarat tersebut harus mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog profesional.

Jika tidak ada psikolog profesional maka surat rekomendasi tersebut dapat diberikan dari dewan guru sekolah yang bersangkutan.***

 

Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index