Aturan Baru Kemendikbudristek, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi

Aturan Baru Kemendikbudristek, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi
Nadiem / foto: net

RiauKarya.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengumumkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1, D4, atau sarjana terapan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, skripsi tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan.

Aturan ini diungkapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Namun, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa agar dapat lulus tanpa skripsi. Mahasiswa harus berasal dari program studi yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.

Bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa syarat lulus kuliahnya dapat berupa tugas akhir dalam bentuk selain skripsi. Bentuk-bentuk lain yang diterima meliputi prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu atau berkelompok.

Nadiem menjelaskan, tugas akhirnya bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, atau bisa berbentuk lainnya, jadi tak hanya skripsi atau disertasi.

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelasnya Dikutip dari YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023).

Dalam konteks pendidikan modern saat ini, Nadiem berpendapat bahwa kemampuan mahasiswa tidak lagi hanya diukur melalui skripsi, melainkan juga melalui tugas-tugas lainnya. Ia menekankan bahwa penentuan metode evaluasi harus disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi lulusan.

Nadiem juga menegaskan bahwa keputusan terkait metode evaluasi seharusnya menjadi wewenang masing-masing perguruan tinggi. Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan setiap program studi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik melalui skripsi maupun bentuk-bentuk lainnya.

Namun, perlu dicatat bahwa mahasiswa magister atau S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara mahasiswa doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang sudah terverifikasi.

Aturan ini mencerminkan perubahan dalam pendekatan pendidikan tinggi yang lebih berfokus pada pengembangan kompetensi dan kreativitas mahasiswa, dengan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam metode penilaian kelulusan.
 

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index