Verifikasi dan Validasi Data Jadi Syarat Penting dalam Pengangkatan PPPK, Ini Cara bagi Honorer yang Belum Terdaftar dalam BKN

Verifikasi dan Validasi Data Jadi Syarat Penting dalam Pengangkatan PPPK, Ini Cara bagi Honorer yang Belum Terdaftar dalam BKN
ilustrasi

JAKARTA - Verifikasi dan validasi menjadi syarat penting dalam pengangkatan PPPK, ini cara bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam BKN.

Diketahui, pemerintah tengah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.

Namun, pemerintah menekankan bahwa tenaga honorer baru bisa diangkat menjadi PPPK jika datanya telah resmi terdaftar di dalam BKN.

Tenaga honorer wajib lolos verifikasi dan validasi data dalam BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Hal tersebut juga resmi tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Lalu, bagaimana dengan tenaga honorer yang belum terdaftar dalam BKN meskipun telah mengabdi bertahun-tahun?

Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Minggu, 21 April 2024, Mardani Ali Sera mengimbau kepada tenaga honorer untuk tidak panik jika belum terdaftar di dalam BKN.

"Tenang dan jangan panik, lakukan langkah-langkah yang bisa dilakukan sambil jangan lupa berdoa," ujar Mardani.

Mardani Ali Sera kemudian mengungkap cara yang harus dilakukan para tenaga honorer yang belum terdaftar dalam BKN.

Cara pertama yang perlu dilakukan oleh tenaga honorer yang belum terdaftar yaitu mencari tahu lewat call center BKN.

"Bagi semua non ASN cek dulu, terdaftar atau tidak di BKN. Sederhana kok, tanya ke call center BKN, namanya siapa, NIK nya berapa, sudah terdaftar atau belum," ujar Mardani.

Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa tenaga honorer harus memastikan apakah datanya sudah terdaftar di BKN atau belum.

Menurut Mardani Ali Sera, tenaga honorer masih bisa terdaftar dalam BKN jika memiliki rekam jejak saat mulai bekerja.

"Pastikan terdaftar dulu, kalau belum terdaftar jangan khawatir. Kumpul saja dulu dengan teman-teman yang belum terdaftar, pastikan memang sudah punya record di tanggal dan tahun berapa mulai kerjanya," kata Mardani.

"Nanti kita ada rapat dengan pendapat umum, datang bikin surat ke Komisi II DPR, nanti kita akan undang," sambungnya.

Mardani Ali Sera juga mengungkap bahwa pemerintah bersama DPR akan terus mencari solusi bagi nasib tenaga honorer yang belum terdaftar dalam BKN.

"Pemerintah dan DPR akan mendalami bagaimana mekanisme bagi mereka (tenaga honorer) yang belum terdaftar," kata Mardani.

Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Berdasarkan amanat di dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Nantinya, penataan tenaga honorer akan diatur secara detail melalui PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap bahwa PP Manajemen ASN ditargetkan akan rampung pada akhir April 2024.

Demikian informasi mengenai verifikasi dan validasi data jadi syarat penting dalam pengangkatan PPPK, ini cara bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam BKN. ***
 

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index