BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MoU dengan Disdikbud Inhu

BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MoU dengan Disdikbud Inhu

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tentang perlindungan manfaat program JKK dan JKM bagi Guru Honor Komite Penerima Transport Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu, Senin 25 September 2023 di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Disdikbud Inhu.

Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Inhu, Kamaruzaman, S.Sos., M.Si menyambut baik atas ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya hal itu dapat memberikan perlindungan kepada Guru Honor Komite Penerima Transport Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Ini sudah diatur dalam undang-undang, jadi wajib kita jalankan. Dengan harapan semua Guru Honor Komite dapat terlindungi dari segala resiko yang kemungkinan dapat terjadi selama proses bekerja berlangsung,” ungkapnya.

Kadisdikbud mengungkapkan komitmennya kedepan untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, "Saat ini yang sudah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Tenaga Honorer di Dinas, Guru Bantu Daerah, dan yang akan segera terdaftar adalah Guru Honor Komite Penerima Transport, serta yang akan menjadi tugas selanjutnya adalah perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada guru guru Komite yang hanya menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), “ ujarnya.

Sementara itu, Rulli Jaya Santika selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 2.065 orang Guru Honor Komite Penerima Transport.

“Terimakasih atas kerjasama ini dan kami berharap bisa berkontribusi bersama Pemkab Inhu untuk bisa sama-sama mensejahterakan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya.

Krismes Panggabean selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat menambahkan, “Untuk diketahui program yang diberikan dalam perjanjian kerja sama ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,” jelasnya.

Selain itu, Krismes menjelaskan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan kerja mendapat santunan kematian Rp. 42.000.000. ***

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index