Lahan Negara

Rakyat Meminta Kejelasan Lahan HGU Dikelola PT

Rakyat Meminta Kejelasan Lahan HGU Dikelola PT
Edi Ahmad

INHU - Oprasi replanting (penanaman ulang) pada sebuah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan lain lain banyak yang terkesan hanya urusan orang besar. Sedangkan rakyat cukup menerima kabarnya saja. Bahkan ada sebuah perusahaan yang notabenenya bermitra dengan rakyat berbuat sesuka mungkin saat melakukan peremajaan tanamannya kembali. 

Hal ini membuat sebagian rakyat bertanya tanya. Apakah sistem HGU itu dikuasakan kepada pihak investor tidak disertai sosialisasi yang detail pada rakyat? Sementara baik pemerintah ataupun perusahan itu sendiri harus menjunjung tinggi nilai transparansi pada publik terkait  perkara yang satu ini. 

Seperti halnya satu kegiatan replanting yang dilakukan oleh perkebunan inti PT. Arvenna Sepakat (AS). Kegiatan itu dinilai masyarakat tempatan terkesan dilakukan sekonyong konyong saja. Sebab, dikeluhkan masyarakat , ahwa PT tersebut beraktivitas di zona yang masih dalam kawasan hutan adat masyarakat desa Aur Cina kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Sejatinya, masyarakat tempatan yang bermitra dengan AS meliputi desa Aur Cina, Pejangki, Kuala Kilan dan Puntianai. Bahkan masyarakat menganggap kegiatan perusahaan yang satu ini sudah masuk ke ranah pembodohan publik. 

Hal itu disampaikan langsung oleh salah seorang tokoh masyarakat desa Aur Cina, Edi Ahmad. Edi mengaku kata katanya atas nama masyarakat juga kelembagaan tertentu di wilayah Batang Cenaku. Kegiatan PT. AS itu dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintahan desa. Diindikasi juga tanpa koordinasi dengan pemerintahan daerah Inhu. Edi menyayangkan hal itu ini tidak sejalan dengan missi pemerintah. Dimana harus ada ketramsfanan di dalam setiap kegiatan kepada masyarakat. " menggarap lahan HGU kok seperti punya nenek moyangnya, semau dia " tukasnya. 

Menurut Edi, bukan berarti masyarakat sebagai pihak yang harus menerima mutlak koordinasi. Akan tetapi sikap kemitraan yang selama ini jadi tameng perusahaan pada negara itu dimana? Jangankan koordinasi akan melakukan pekerjaan penting, memberdayakan masyarakat pun tidak, misal mempekerjakan masyarakat sebagai pengelola kegiatan atau barangkali ada masyarakat yang diminta tenaganya untuk membantu kegiatan , " satupun tidak ada , pinomat Pengawas Kamanan (PK) alat beratnya " ujarnya. 

Lebih dari itu, sifat HGU adalah punya masa. Artinya di sini masyarakat harus mengetahui berapa lama masa HGU itu. Demikian pula terkait adanya perpanjangan HGU perusahaan oleh pemerintah. Jika faktanya kemitraan PT. AS sudah seperti ini, menurut Edi sungguh tidak layak diperpanjang oleh pemerintah. Hingga demikian Edi berharap pemerintah bisa melakukan penyetopan kegiatan PT. AS yang di nilai telah memunggungi masyarakat tempatan sebagai mitra, " kami mohon pemerintah segera menyetop kegiatan itu, jika ini melanggar missi pemerintah " tegasnya. 

Kepala Desa Aur Cina, Suherman, S.Kep.Ns saat dikonfirmasi riaukarya.com membenarkan adanya kegiatan replanting yang dilakukan oleh PT. AS. Akan tetapi kegiatan itu berada di kebun inti perusahaan. Suherman juga membenarkan tidak adanya koordinasi pihak perusahaan terkait dalam hal melakukan kegiatan peremajaan tanamannya itu. Ditanya kapan awal PT. AS menanam Kades mengatakan sekitar tahun 2000, "Sekarang tahun 2024 berarti masanya sudah 24 tahun, mungkin juga ada di pemda pak , tapi saya juga tidak tahu" jelasnya. 

Perlu diketahui masa kontrak HGU diatur dalam undang undang terkait yakni minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun. Jika demikian menurut Edi lagi, kegiatan PT. AS terkesan buru buru, seperti mengejar sesuatu. Kata Edi lagi, pihaknya sebagai masyarakat sangat berharap penuh pada pemerintah untuk mengambil sikap tegas kepada perusahaan yang dinilai acuh kepada masyarakat.," kami sangat memohon kepada pemerintah untuk menegur perusahaan bila perlu di hentikan kegiatan " tutupnya.(by)

#Pemerintah

Index

Berita Lainnya

Index