Uang Komite Sekolah Wajib Dibayar Orang Tua Peserta Didik? Nadiem Makarim Jelaskan Begini

Uang Komite Sekolah Wajib Dibayar Orang Tua Peserta Didik? Nadiem Makarim Jelaskan Begini
Nadiem Makarim / foto: net

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim menetapkan aturan tentang komite sekolah.

Apa itu komite sekolah? Komite sekolah itu adalah lembaga mandiri yang anggotanya terdiri dari orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Nadiem Makarim tegaskan, jumlah anggota komite sekolah paling sedikit berjumlah 4 orang orang dan maksimalnya berjumlah 15 orang.

Masa jabatan anggota komite sekolah paling lama ialah 4 tahun. Lalu dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

Setiap anggota komite sekolah dapat berakhir sebelum masa jabatannya apabila:

a. Mengundurkan diri

b. Meninggal dunia

c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap

d. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan

Kemudian, sesuai arahan dari Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, berikut ini kegunaan dari uang komite sekolah:

a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan

b. Pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan

c. Pengembangan sarana prasarana

d. Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Itulah kegunaan dari uang komite sekolah sesuai yang ditetapkan Nadiem Makarim.

Apakah uang komite wajib dibayarkan oleh orangtua peserta didik?

Secara jelas, komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan berkaitan pendidikan.

Penggalangan uang komite sekolah berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Sumbangan pendidikan ialah pemberian uang oleh orang tua peserta didik secara sukarela. Sedangkan pungutan ialah penarikan uang yang sifatnya wajib.

Dalam isi pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan bahwa komite sekolah dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.***


Sumber: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
 

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index