Seluruh Desa di Kecamatan Rengat Daftar Portal Desa Online Kemendes PDT dan Transmigrasi

Seluruh Desa di Kecamatan Rengat Daftar Portal Desa Online Kemendes PDT dan Transmigrasi
Fasilitator Kecamatan Rengat, Fitri Ningsih SE bersama para operator desa se Kecamatan Rengat berfoto bersama usai mengisi formulir pendaftaran Portal Desa Online
INHU -  Seluruh desa di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mendaftarkan "Portal Desa Online" ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, salah satunya yakni dalam hal keterbukaan publik.
 
Fasilitator Kecamatan Rengat, Fitri Ningsih SE mengatakan bahwa desa online dibuat agar pemerintah dapat mengetahui informasi pembangunan desa melalui Aplikasi Portal Desa Online yang dibangun oleh Pusdatin Balilatfo Kementerian Desa , PDT dan Transmigrasi.
 
Pemerintah, kata Fitri, perlu mengetahui informasi penggunaan dana desa. Karena anggaran yang sudah digelontorkan cukup besar. Sehingga, melalui program desa online inilah pemerintah dapat mengetahui penggunaan dana masing-masing desa.
 
Untuk Kecamatan Rengat, dari 10 desa sudah ada satu desa yang  lebih dulu aktif Portal Desa Online nya yaitu Desa Sungai Raya. Oleh karenanya masih 9 desa lagi yang akan didaftarkan.
 
"Alhamdulillah berkat dukungan dari Pak Camat Rengat beserta jajaran, akhirnya 9 desa di Rengat sudah mengisi formulir pendaftaran dan tinggal kami serahkan saja ke Dinas PMD Inhu untuk dilanjutkan ke Kemendes," terang Alumni Universitas Islam Riau ini.
 
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, M Nurdin mengatakan program desa online akan memudahkan masyarakat mengontrol penggunaan anggaran desa. Sistem pengelolaan berbasis online juga akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi untuk ditindaklanjuti pemerintah.
 
“Dalam UU Desa diamanatkan agar pemerintah mengembangkan data dan informasi untuk dapat diakses masyarakat dengan mudah. Sistem ini adalah upaya kita untuk merealisasikan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan desa,” ujarnya dilansir dari merdeka.com.
 
Portal yang dikelola desa tersebut nantinya wajib menampilkan transparansi penggunaan dana desa baik dari sisi anggaran, pelaksanaan hingga realisasi. Tidak hanya dana desa, realisasi program lain yang dijalankan aparatur desa juga harus ditampilkan dalam portal tersebut.
 
“Apa pun yang dilakukan desa harus ditransparankan, karena yang diminta presiden itu agar masyarakat tahu apa yang telah dilaksanakan oleh aparatur,” ujarnya.
 
Terkait sistem informasi yang termuat dalam portal desa, di antaranya potensi desa, pembangunan desa, badan usaha milik desa (Bumdes), transparansi keuangan dana desa, pemberdayaan desa, layanan administrasi desa, data statistik desa, pemonitoran. dan jelajah desa.
 
''Tolong dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dikembangkan. Jangan menggunakan website ini untuk kegiatan yang melanggar aturan, sebab ini resmi website negara. Sewaktu-waktu perkembangan desa di Indonesia akan dipantau Pak Presiden karena salah satu janji beliau adalah Desa Online, atau desa yang tidak tutup mata dengan IT," pesannya. (fer)

#Desa

Index

Berita Lainnya

Index