Aksi Damai Buruh Rohul: Tuntutan Evaluasi Kinerja Disnaker

Aksi Damai Buruh Rohul: Tuntutan Evaluasi Kinerja Disnaker

ROHUL - Dalam rangka memperingati Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI -K.SPSI) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Aksi Damai di Kantor Bupati Rokan Hulu pada Senin (06/05/2024).

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan perampasan hak buruh yang dianggap tidak sesuai aturan atau kebijakan yang telah dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua DPC (F.SPTI -K.SPSI) Kabupaten Rokan Hulu, Sahril Topan, dengan tegas menyatakan dan meminta kepada Bupati Rokan Hulu untuk segera mengevaluasi kinerja Disnaker dan mengganti Kepala Disnaker yang dinilai telah melanggar konstitusi serta undang-undang yang berlaku.

"Kita sebagai organisasi pekerja yang resmi dan terdaftar serta diakui oleh negara, dan organisasi kita juga sudah sah di catatkan oleh Disnaker, namun masih ada lagi organisasi buruh lain yang di catatkan oleh Disnaker untuk kerja di perusahaan yang sama," kata Topan.

Menurut Topan, kebijakan yang telah diambil oleh Kepala Disnaker berpotensi menimbulkan konflik di lapangan yang dapat mengakibatkan bentrokan antar buruh.

Topan juga menambahkan bahwa mereka meminta kepada Bupati Rokan Hulu untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan minimal 60 persen masyarakat lokal, dan peraturan ini harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Mereka memberi batas waktu tiga bulan bagi pemerintah daerah Rokan Hulu untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak, mereka akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih banyak.

Dalam aksi damai tersebut, Bupati Rokan Hulu yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hulu akan menanggapi tuntutan dari para peserta aksi untuk ditindaklanjuti.***

Berita Lainnya

Index