Kerusakan Hutan

Para Pelaku Ilegal Logging Masih Kucing Kucingan

Para Pelaku Ilegal Logging Masih Kucing Kucingan
Ilustrasi hasil Ileggal Logging

INHU - Kasus Ilegallogging di Riau masih menjadi momok yang membingungkan bagi masyarakat. Buat para penebang liar atau perambah hutan ini seperti hantu yang diundang datang karena sesaji. 

Belum lama ini, Balai TNBT bersama Ditjen Gakkum Provinsi Riau berhasil meringkus beberapa oknum yang diduga sebagai pelaku Illegallogging (Illog) di wilayah Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Walau terkesan upaya penyelamatan hutan namun apresiasi dari masyarakat bak bertepuk sebelah tangan. 

Pasalnya, masih banyak pelaku illog selamat dan seakan mampu bermain kucing kucingan dengan aparat. Bahkan menurut salah seorang pengamat, HR (38) para perambah hutan kawasan maupun hutan konservasi masih saja menjamur di wilayah Kecamatan Batang Cenaku. Lebih keren lagi, justru ada beberapa oknum exis melakukan kegiatan itu dengan aman dan sama sekali tak bisa tersentuh hukum. 

Menurut informasi yang diperoleh awak media ini dari sejumlah aktivis pemerhati mengungkap, jika para oknum perambah hutan saat ini terus saja melakukan pengolahan kayu dihutan kawasan tanpa mengantongi izin. Sehingga mereka khawatir, hutan yang seharusnya sebagai ekosistem hayati dan hewani kini diambang kehancuran. 

Misalnya saja, kata dia, beberapa oknum yang yang diduga perambah hutan inisial N dan Ad yang diketahui merupakan warga desa Lahai Kemuning terus saja mengolah dan menguasai hutan kayu diseputaran desa Sipang dan Sanglap. 

Beberapa pemantau mengatakan bahwa hutan diwilayah Desa Sipang juga sudah porak poranda. Kehancuran itu diduga dirambah oleh salah satu psrusahaan perkebunan terdekat. Hutan itu sudah berubah fungsi dengan tanaman perkebunan berupa kepala sawit. Di lokasi tersebut, terdapat 2 unit pondok yang diduga untuk istirahat para operator mesin pengolah kayu. 

Dijelaskan lagi oleh aktivis tersebut, dalam undang undang RI Nomor 18 tahun 2013 demgan gamblang tercantum bahwa pelaku yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dibeberapa pasal pencegahan dan pemberantasan perusak hutan di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- 

" Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah, buka aja kitabnya " ulasnya. 

Oleh karena itu, dirinya mendesak Ditjen Gakkum LHK dan aparat penegak hukum (APH) untuk lebih serius dalam menangkap para pelaku perambahan hutan di wilayah yang dimaksud. 

Dilain tempat, salah seorang pelaku usaha perabot rumah tangga saat berbincang dengan media ini beberapa waktu lalu juga tidak menampik jika mereka memperoleh kayu dari beberapa oknum, salah satunya inisial N warga desa Lahai Kemuning tersebut. 

" Biasanya kami ditawari, mereka mengaku warga desa Lahai " singkat dia. 

Sementara itu, inisial N dan A sudah beberapa kali dikonfirmasi melalui sambungan telepon selluler tidak ada respon hingga berita ini dinaikan ke meja redaksi riaukarya.com (by)

Berita Lainnya

Index