Webinar di Pelalawan, Konten Digital: Hak Cipta dan Etika

Webinar di Pelalawan, Konten Digital: Hak Cipta dan Etika

PELALAWAN - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, pada Sabtu 31 Juli 2021 pukul 14.00 WIB - selesai di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

SUPARNO SASTRO (Praktisi Pendidikan dan Kepala SMA Labschool Jakarta), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Suparno memaparkan tema “IN ACTION: SUKSES BELAJAR ONLINE DENGAN KEMAMPUAN LITERASI DIGITAL”. 

Dalam pemaparannya, Suparno menjabarkan manfaat literasi digital dalam pembelajaran, antara lain menghemat waktu dan biaya, memperoleh informasi terkini, membuat keputusan yang tepat, serta belajar menjadi lebih tepat. Aplikasi belajar gratis, seperti Zenius, Ruang Guru, Kelas Pintar. Tips Belajar online, dengan cara siapkan ruangan yang aman, menyiapkan perangkat yang tepat, menjadi peserta belejar yang aktif, membuat catatan atau ringkasan online, serta membuat jadwal secara konsisten.

Mengelola kelas online yang interaktif, dengan cara menguatkan interaksi antara guru dan murid, manfaatkan interaksi antar siswa, memilih media yang interaktif, serta rencakan beberapa kuis interaktif yang dapat dijawab secara langsung. Strategi mendampingi anak menggunakan teknologi digital, meliputi membuat kesepakatan dengan anak tentang penggunaan gawai, menjalin komunikasi yang positif, serta menunjukan teladan yang baik dan positif.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh RUSMANTO (Wakil Ketua Komite Penyelarasan TIK). Rusmanto mengangkat tema “PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI RANAH PENDIDIKAN”. 

Rusmanto membahas hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Manfaat perilindungan Undang-Undang hak cipta bagi pemilik pencipta, meliputi hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ialah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta. Hak ekonomi ialah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Hak cipta dalam sebuah software atau aplikasi, meliputi kode program dengan bahasa pemograman Java, desain tampilan aplikasi, gambar atau foto dalam aplikasi, musik dalam aplikasi, dan tulisan dalam aplikasi. Cara mendaftarkan hak cipta, melalui masuk ke situs dgip.go.id, isi data lengkap, login menggunakan username yang telah di berikan, menggunggah dokumen persyaratan hak cipta, dan melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh RENDI ARTANTO (Founder Javaria). Rendi memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. 

Rendi membahas kebebasan berekspresi dan berpendapat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet merupakan hak konstitusional setiap individu. Tingginya pengguna media sosial di Indonesia akan memudahkan penyebaran hoax, konten negatif, pesan provokasi dan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan konflik. Dengan tingkat literasi digital yang seperti ini, membuat arus informasi di media sosial cenderung konten negatif dan hoax. Kebebasan berekspresi tidak dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan yang sesuka hati. 

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan pada Pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang dengan senaaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TE yang dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. 

Cara menyampaikan pendapat dan ekspresi di era digital, antara lain saring terlebih dahulu sebelum mengunggah, hindari opini provokatif, ketahui isu atau informasi secara detail, memikirkan kembali pendapat yang disampaikan, serta sopan dan santun.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh DIKI SALMAN ALQO (Guru Bahasa Inggris SMA Negeri 1 Bungaraya). Diki mengangkat tema “CARA BERINTERAKSI DAN BERKOLABORASI DI RUANG DIGITAL SESUAI ETIKA”. 

Diki menjelaskan etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur perilaku. Etika di ruang digital, antara lain pertimbangkan di ruang digital mana kita berada (Where?), pertimbangkan siapa kita (Who?), gunakan bahasa yang santun (How?), hindari menyebarkan hoaks, radikalisme, ujaran kebencian, pornografi atau pornoaksi (Don’ts!), dan pertimbangkan waktu (When?)

Webinar diakhiri, oleh GRACE AMALIANTY (Influencer dengan Followers 65,7 Ribu). 

Grace menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa mengelola kelas online yang interaktif, dengan cara menguatkan interaksi antara guru dan murid, manfaatkan interaksi antar siswa, memilih media yang interaktif, serta rencakan beberapa kuis interaktif yang dapat dijawab secara langsung. 

Manfaat perilindungan Undang-Undang hak cipta bagi pemilik pencipta, meliputi hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ialah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta. Hak ekonomi ialah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Cara menyampaikan pendapat dan ekspresi di era digital, antara lain saring terlebih dahulu sebelum mengunggah, hindari opini provokatif, ketahui isu atau informasi secara detail, memikirkan kembali pendapat yang disampaikan, serta sopan dan santun. 

Etika di ruang digital, antara lain pertimbangkan di ruang digital mana kita berada (Where?), pertimbangkan siapa kita (Who?), gunakan bahasa yang santun (How?), hindari menyebarkan hoaks, radikalisme, ujaran kebencian, pornografi atau pornoaksi (Don’ts!), dan pertimbangkan waktu (When?). (rilis)
 

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index