BPJS Ketenagakerjaan Rengat : Tetap Tenang Saat Kartu Peserta Hilang

BPJS Ketenagakerjaan Rengat : Tetap Tenang Saat Kartu Peserta Hilang

RiauKarya.com - Wujud dan peran serta pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat salahsatunya adalah dengan membentuk BPJS ketenagakerjaan. Sebagai lembaga nirlaba kesuksesan program tersebut juga tergantung peran serta masyarakat di dalamnya. 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang bertugas melindungi Seluruh Pekerja di Indonesia baik yang bekerja dengan Perusahaan ataupun Pekerja Mandiri atau Bukan Penerima Upah. Manfaatnya bisa didapat dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dibuktikan dengan adanya Kartu Peserta Jaminan yang Biasanya disingkat KPJ. BPJS Ketenagakerjaan selalu menjadikan KPJ sebagai satu Syarat Administrasi Utama dalam Pengajuan Klaim baik Klaim JHT, JKK, JKM, dan JP.

Lalu Bagaimana Jika Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang ?

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena Mengatakan, untuk memudahkan proses administrasi dan sebagai bukti Tanda Kepesertaan bagi setiap pekerja, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan kartu peserta. Bentuknya seperti KTP atau SIM yang bisa di simpan di dompet atau tempat lainnya. 

Yang menjadi problem selama ini adalah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu waktunya lama, bisa sampai pensiun nantinya, sedangkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga relatif jarang digunakan kecuali untuk mencairkan saldo dan apabila terjadi Kecelakaan Kerja. Hal ini yang menimbulkan resiko kartu hilang atau terselip entah kemana, jelas Helena, senin, 26/10/2020.

Helena Menambahkan, kini para peserta tak perlu repot lagi membawa atau menyimpan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan karena sejak tahun 2019 lalu, Peserta cukup memiliki kartu digital yang tersimpan otomatis di akun aplikasi BPJSTKU. 

BPJSTKU merupakan aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ”Intinya, bila kartu fisik BPJS Anda hilang/rusak, tak perlu panik para peserta bisa punya kartu digital asal mereka ingat betul nomor kartunya”. Bila nomor sudah Ada, pastikan segera daftarkan nomor kartu BPJS ketenagakerjaan itu di laman online Via website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU untuk mendapatkan kartu digital”, jelas Helena.

Dengan adanya kartu BPJS?TK? versi digital peserta tak perlu lagi khawatir di masa depan kartu BPJS?TK? akan hilang atau rusak lagi.

Cara Daftar / Registrasi Aplikasi BPJSTKU bagi pengguna baru:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU yang tersedia bagi pengguna Android maupun iOS.

2. Buka aplikasi BPJSTKU dan pilih menu “PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU”

3. Pilih jenis kepesertaan Anda, misalnya PENERIMA UPAH

4. Masukkan data yang diminta, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor KTP

5. Masukkan nomor kepesertaan yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan

6. Masukkan alamat e-mail aktif untuk keperluan verifikasi, masukkan kode yang diterima

7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk keperluan verifikasi selanjutnya

8. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui SMS dan buat password untuk akun BPJSTKU

Jika Punya Lebih dari 1 Kartu, peserta bisa menambahkan kartu digital BPJSTK lainya dengan cara?:

1. Setelah di-download, dan aplikasi BPJSTKU telah diinstal di smartphone.

2. Klik Login dan masukkan email yang Anda daftarkan, kata sandi/PIN akun BPJS Anda. 

3. Setelah login, Anda akan masuk ke halaman utama, lalu klik PROFIL , akan muncul halaman Akun Saya , lalu klik Pengaturan , setelah itu klik Tambah KPJ (pilih segmen dan masukkan nomor KPJ). Selesai, Kartu digital akan otomatis ditambahkan dan tampil pada menu Kartu Digital aplikasi BPJSTKU.

4. Kemudian Klik Layanan ?dan pilih Kartu Digital . Anda bisa melihat dan mendapatkan data lengkap dari setiap kartu BPJSTK Anda.

Hal yang sama juga bias anda lakukan dengan mengunjungi website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa langsung masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index