BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Jemaat Gereja Pentakosta

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Jemaat Gereja Pentakosta

INHU - BPJS Ketenagakerjaan Rengat terus mendorong kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya tersebut dilakukan dengan masif menggelar sosialisasi dan koordinasi termasuk dengan perangkat pemerintahan untuk kedepan memperluas sosialisasi di sektor UMKM.

Manfaat sosialisasi masif tersebut membuat seeorang yang bekerja sebagai Jemaat Gereja Pentakosta untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang BPJS Ketenagakerjaan Rengat kembali menunaikan kewajibannya sesuai dengan sosialisasinya.

Dulu BPJS Ketenagakerjaan hanya terbatas melindungi pekerja swasta. Saat ini seluruh masyarakat pekerja apapun pekerjaannya bisa mendapat sebuah jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran murah mulai Rp16.800/bulan,"ungkap Andy Syahputra selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dalam penyerahan santunan Jaminan Kematian di ruang layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat.

Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Rengat menyerahkan klaim secara simbolis kepada ahli waris bapak Mouktar Simanjuntak dari ibu Rosma Ida Sihotang yang merupakan kaum ibu wilayah Riau daratan GPI. "Ini sudah kewajiban (kami menyerahkan santunan) karena ibu Rosma sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang diperuntukan untuk pekerja Informal seperti pekerjaan atau keanggotaan beliau. Apabila terjadi risiko kami sangat konsen untuk memberikan pelayanan dengan cepat agar peserta dan keluarganya dapat merasakan kepastian dari layanan BPJS Ketenagakerjaan yakni pasti aman, pasti cair, pasti tenang sehingga semua peserta bisa kerja keras bebas cemas."imbuh Andy.

Di tempat terpisah, Rulli Jaya Santika selaku Kapala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat menambahkan Pihaknya berharap kedepan seluruh pekerja Informal yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan aman dan memiliki hidup yang sejahtera. 

“Kemudian seperti yang kita ketahui bersama terkait Instruksi Presiden, kita semua mempunyai tanggung jawab mengurangi kemiskinan ekstrem. Harapan kami bukan hanya untuk mengobati kehilangan anggota keluarga tercinta, tetapi juga untuk selalu mengembangkan usaha atau mungkin menciptakan lapangan kerja baru," tambahnya.(Uzan) 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index