1,6 Juta Honorer Tidak Bisa Diselamatkan Melalui Rekrutmen PPPK 2023

1,6 Juta Honorer Tidak Bisa Diselamatkan Melalui Rekrutmen PPPK 2023
Ilustrasi

RiauKarya.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memprediksi sebanyak 1,6 juta tenaga honorer belum bisa terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024.

Saat ini Kementerian PANRB tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan pegawai honorer agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas saat rapat dengan Komisi II DPR RI mengatakan bahwa, proyeksi non-ASN ini ada 1,6 juta dengan rincian eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2) 130.495 dan umum 1.475.694.

Eks THK-2 merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Ia menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki rencana terkait nasib 1,6 juta tenaga honorer itu.

Akan tetapi rencana tersebut perlu dikonsultasikan lebih dahulu dengan Komisi II DPR RI mengenai penyelesaian 1,6 juta orang ini.

Pemerintah mendata ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa permasalahan tenaga honorer harus diselesaikan maksimal Desember 2024.

Kemudian untuk penyelesaian teknis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah yang saat ini masih dibahas dan ditargetkan rampung pertengahan 2024.

Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah 2,3 juta tenaga honorer tersebut melalui seleksi ASN di tahun 2021 hingga 2022.

Selain itu data Kementerian PANRB, menunjukan sebanyak 1.585 orang honorer telah menjadi PPPK pada seleksi CASN 2021. Kemudian pada 2022 sebanyak 317.148 orang non-ASN lulus seleksi.

Lebih lanjut ia mengatakan pada seleksi CASN 2023, ada 669.054 orang tenaga honorer yang mengikuti seleksi dan sekitar 430.665 orang diperkirakan akan lulus seleksi itu.

Namun Anas menyatakan bahwa ternyata masih ada 1,6 juta tenaga honorer yang perlu diselesaikan pada 2024. Kementerian PANRB telah menyusun skenario yang akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR RI untuk menyelamatkan tenaga non-ASN tersebut untuk diubah menjadi ASN. Berikut upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer :

1. Pemerintah janji cegah PHK massal tenaga honorer

Pemerintah berkomitmen untuk menghapus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Bentuk dari komitmen tersebut adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

2. Siapkan aturan turunan dari UU ASN

Kemudian pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedepannya akan ada dua RPP yakni RPP tentang Manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan dan pengakuan. Untuk hal ini Pemerintah meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam RPP itu.

3. Ada 16 substansi yang dimasukkan ke dalam RPP Manajemen ASN

Nantinya akan ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.

Adapun substansi tersebut sebagai penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme kerja PPPK, jabatan manajerial dan non manajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Sedangkan untuk substansi lain yakni penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, serta terakhir adalah penataan tenaga non-ASN.(*)
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index