Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Tugasnya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Tugasnya
Internet_

Riaukarya.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran KPPS ini diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembukaan untuk pendaftaran ini berbeda-beda di setiap wilayah, tetapi diperkirakan akan dibuka pada Desember 2023 sampai Januari 2024. Namun, untuk saat ini belum bisa dipastikan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

8. Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol.

9. Surat keterangan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas (diabetes,stroke, dan lainnya).

10. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Surat pernyataan tidak pernah dipenjara karena tindak pidana.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Terkait tugas KPPS telah diatur pada bagian ketiga dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya.

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, peserta Pemilu tidak memiliki saksi, dan daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS,dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.*

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index