Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru

Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru
Yusril / foto: detik.com

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah menyatakan mencabut Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perpres baru. 

Perpres tersebut mengatur soal investasi minuman keras. Menurut Yusril, perpres baru itu nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021. 

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021). 

"Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucap dia.  

Sementara itu, Yusril menilai, ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tidak mengandung masalah krusial dan serius, sehingga menurut dia, tidak ada urgensinya untuk segera direvisi. 

Yusril juga mengapresiasi langkah Jokowi mencabut aturan mengenai dilegalkannya investasi miras. 

Dia menyebut, kepala negara cepat tanggap atas kritik, saran, dan masukan berbagai pihak. 

"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," ucap Yusril. 

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi miras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.

"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut," ujar Fadjroel dalam ruang percakapan bertajuk "Saya Nyatakan Dicabut" melalui aplikasi Clubhouse, Selasa (2/3/2021).

"Selanjutnya apa yang akan jadi tindak lanjut dari keputusan itu akan kami sampaikan segera setelah diambil kebijakan lain," ucap dia. 

Meski demikian, Fajdroel memastikan, tindak lanjut atas pencabutan aturan itu segera disampaikan pemerintah.

Dalam hal ini, instansi yang khusus membidangi, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index