PEKANBARU – Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 menuai polemik di kalangan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah yayasan dan mitra MBG di Provinsi Riau menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut dalam pertemuan yang digelar di Pekanbaru, Sabtu (20/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 66 perwakilan yayasan dan mitra MBG dari berbagai kabupaten/kota di Riau. Forum ini juga menjadi ajang pembentukan wadah koordinasi baru bagi para mitra MBG di daerah.
Menurut Suharmi Hasan, SH., selaku inisiator dan Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Riau, SE BGN Nomor 12 dinilai merugikan mitra karena dikeluarkan tanpa melibatkan pihak pelaksana di lapangan.
“Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 yang beberapa hari lalu diterbitkan sangat merugikan dan berdampak besar bagi kami selaku mitra MBG. Keputusan itu bersifat sepihak tanpa melibatkan mitra, padahal Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ada sejak awal,” ujarnya.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut berdampak pada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk penghentian kegiatan saat masa libur serta perubahan hari operasional.
“Dalam SE itu disebutkan adanya penghentian kegiatan saat libur, pengurangan hari operasional dari enam menjadi lima hari, serta kebijakan lain yang berdampak pada mitra. Selain itu ada moratorium dapur SPPG baru, padahal banyak mitra sudah berinvestasi besar,” tambahnya.
Suharmi menuturkan, sejumlah mitra telah mengeluarkan investasi hingga miliaran rupiah untuk membangun fasilitas SPPG, bahkan sebagian menggunakan dana pinjaman.
Dalam pertemuan tersebut, forum juga membentuk presidium yang terdiri dari sembilan perwakilan kabupaten/kota. Salah satunya, Rizal dari Bengkalis, menyebut forum ini akan menjadi wadah komunikasi resmi bagi mitra MBG di Riau.
“Alhamdulillah forum ini terbentuk sebagai wadah diskusi. Kami sepakat mendukung penegakan hukum secara transparan serta meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG,” ujarnya.
Rizal juga menyatakan pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke DPR untuk membuka ruang dialog dengan BGN, termasuk meminta agar moratorium SPPG ditinjau ulang.
Sementara itu, perwakilan UMKM Riau, Deni Satriadi, menilai program MBG selama ini memberi dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah.
“Program MBG membantu UMKM, baik pertanian, perikanan, maupun peternakan. Karena itu kami menolak SE No. 12 dan moratorium SPPG yang dinilai merugikan pelaku usaha,” katanya.
Forum tersebut menegaskan akan terus mengawal kebijakan terkait MBG dan memperjuangkan agar aturan yang dinilai merugikan mitra dapat ditinjau kembali melalui jalur dialog dengan pemerintah.