ROKAN HILIR – Berkah Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 membawa kebahagiaan bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi. Tepat pada peringatan 17 Agustus 2026, sebanyak 584 warga binaan resmi menerima Remisi Umum (RU) berupa pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT RI ke-81 tingkat Kabupaten Rokan Hilir di Taman Budaya Bagansiapiapi. Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Bupati Rokan Hilir, serta jajaran Forkopimda.

Kalapas Bagansiapiapi mengungkapkan rasa syukurnya karena seluruh usulan remisi yang diajukan oleh pihak Lapas disetujui 100 persen tanpa hambatan oleh pusat.
"Alhamdulillah, pada HUT RI ke-81 tahun 2026 ini, sebanyak 584 usulan remisi kita disetujui penuh. Potongan masa pidana yang didapat bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan," ujar Kalapas.
Pihak Lapas merincikan besaran pengurangan masa tahanan yang diterima oleh para warga binaan sebagai berikut:
• 1 bulan: 140 orang
• 2 bulan: 174 orang
• 3 bulan: 223 orang
• 4 bulan: 37 orang
• 5 bulan: 9 orang
• 6 bulan (maksimal): 1 orang
"Yang paling membahagiakan, ada 10 warga binaan kita yang mendapat RK II dan dinyatakan langsung bebas hari ini juga. Mereka bisa langsung berkumpul kembali dengan keluarga di hari kemerdekaan," lanjut Kalapas.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan. Hak ini diberikan karena mereka telah menunjukkan iktikad baik, berkelakuan baik, serta taat mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di dalam Lapas.

Pihak Lapas berharap pemberian remisi dan pembebasan ini dapat menjadi motivasi besar bagi seluruh warga binaan lainnya. Momentum ini diharapkan mampu mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat nanti.