Daftar Cabup di Partai Gerindra, Elda Suhanura Siap Mundur dari Anggota DPRD Inhu

Daftar Cabup di Partai Gerindra, Elda Suhanura Siap Mundur dari Anggota DPRD Inhu
Elda Suhanura SH, MH didampingi para simpatisan saat mengambil formulir di Partai Gerindra Inhu

INHU - Elda Suhanura SH, MH politisi Partai Golkar yang juga anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan siap maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu 2020, dengan mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah di partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kesiapan untuk maju dalam Pilkada Inhu 2020 dilakukan Elda Suhanura politisi partai Golkar Inhu dengan mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah, di sekretariat DPC Partai Gerindra Inhu jalan Lintas Timur Pematang Reba, Senin 28 Oktober 2019.

"Sebagai bentuk keseriusan saya, hari ini dihari Sumpah Pemuda ini saya datang langsung untuk mengambil formulir pendaftaran ke Partai Gerindra," tegasnya.

Diungkapkan Elda Suhanura, dirinya memilih partai Gerindra untuk mendaftar dalam Pilkada Inhu 2020, karena dirinya menilai sejauh ini partai Gerindra selalu memberikan ruang kepada generasi muda atau milenial untuk maju sebagai kepala daerah.

"Mudah-mudahan niat baik saya ini mendapat ridho dari Allah SWT serta dukungan dari semua pihak, terkhusus Partai Gerindra dan niat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati ini sudah mendapat restu dari Ketua DPD ll Partai Golkar lnhu H. Yopi Arianto SE serta seluruh anggota fraksi partai Golkar," ungkapnya.

Sebelum maju sebagai calon bupati Elda Suhanura sudah mempertimbangkan segala aspek terkait niatnya untuk maju dalam Pilkada Inhu, termasuk kemungkinan mundur sebagai anggota DPRD lnhu. Namun demikian, proses pencalonan ini masih beberapa bulan lagi dan tidak menutup kemungkinan segala sesuatunya bisa terjadi.

"Sekalipun saya harus mundur sebagai anggota DPRD lnhu, saya siap," tandasnya.

Sementara itu Ketua KPU Inhu Yeni Mairida saat dikonfirmasi terkait tahapan Pilkada Inhu 2020 mengatakan, bagi anggota DPRD, anggota TNI - Polri dan BUMN sesuai PKPU no 3 tahun 2017 saat mendaftar di KPU wajib menyertakan pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri.

"Saat mendaftar di KPU baik bagi anggota DPRD, anggota TNI-Polri dan BUMN wajib menyertakan penrnyataan tertulis bersedia mengundurkan diri. Sementara disaat penetapan calon, yang bersangkutan wajib menyerahkan SK pemberhentian dari instansi bersangkutan," jelasnya. 

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index