Pencarian

Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 19:21:12 WIB
Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat
Personel Polsek Rengat Barat mengamankan Nana bersama barang bukti sabu.

INHU – Kepolisian Sektor Rengat Barat berhasil membekuk seorang pria yang menjadikan rumah tinggalnya sendiri sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang dipanggil sehari-hari dengan nama Nana diamankan bersama barang bukti mencapai berat kotor 61,00 gram.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Sabtu (22/8/2026).

Kasus bermula pada Rabu (19/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di rumah warga Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, yang ditempati oleh seseorang bernama panggilan Nana.

Informasi segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim  dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH. Atas arahan pimpinan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai Kamis (20/8) dini hari.

Pada Jumat (21/8) sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan. Pelaku SDY alias Nana (56) berhasil diamankan di ruang belakang rumah saat sedang makan. Di samping tubuhnya ditemukan dompet kecil berisi paket sabu siap edar. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tersangka dan ditemukan lagi tumpukan barang bukti. Di hadapan perangkat desa, Nana mengakui seluruh barang yang disita adalah miliknya.

- 24 bungkus narkotika jenis sabu (total berat kotor 61,00 gram)
- Berbagai jenis kantong plastik pembungkus
- Plastik klip berbagai ukuran dan kotak penyimpanan
- 2 buah timbangan digital
- 1 unit ponsel warna biru
- Uang tunai sebesar Rp1.000.000,-
- Serta dompet-dompet tempat penyimpanan barang haram tersebut

Tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas yang mewkili Kapolres Inhu  mengingatkan, pihaknya akan terus membersihkan wilayah dari peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk yang memanfaatkan tempat tinggal pribadi untuk berbuat kejahatan.(*) 
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks