Bawaslu Inhu Pastikan 68.841 Surat Suara Dapil 4 Tidak Dapat Dipakai

Bawaslu Inhu Pastikan 68.841 Surat Suara Dapil 4 Tidak Dapat Dipakai

INHU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memastikan sebanyak 68.841 Surat Suara DPRD Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Lirik, Pasir penyu, Sei Lala, dan Lubuk Batu Jaya tidak dapat dipakai dalam Pemilu serentak 2019 karena terdapat nama caleg ganda di surat suara.

Ahmad Khaerudin, Kordiv Sengketa Kabupaten Inhu mengatakan bahwa terdapat kegandaan nama caleg di surat suara DPRD Dapil 4 dari Partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana.

Berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah disahkan oleh pihak KPU, untuk nama caleg dengan nomor urut 6 dari Partai Garuda adalah Sahid.

Ahmad menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu Inhu hari ini, Bawaslu menemukan nama caleg ganda dalam surat suara DPRD Dapil 4 Inhu.

Hal ini membuat kaget pihak KPU Kabupaten Inhu. Pasalnya sudah 88 Kotak atau sekitar 44.000 surat suara telah dilipat hari ini, dan Bawaslu Inhu merekomendasikan untuk menghentikan proses pelipatan surat suara Dapil 4 ini.

Pelipatan surat suara di KPU Kabupaten Inhu melibatkan sebanyak 300 orang yang dibagi dalam 2 shift, dengan jumlah 1 shiftnya sebanyak 150 orang.

"Kita sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April nanti," tegas Ahmad, Senin (18/3/2019).

"Kita sudah koordinasikan kepada KPU Kabupaten Inhu untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau agar secepatnya dapat mengirimkan surat suara penggantinya," cakap Ahmad.

Ahmad berharap Pihak KPU sesegera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 Hari lagi adalah waktu Pencoblosan.

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index