Lantik Enam Penjabat Kepala Desa, Bupati HM Wardan: Tugas Berat Sudah Menanti

Lantik Enam Penjabat Kepala Desa, Bupati HM Wardan: Tugas Berat Sudah Menanti
Bupati HM Wardan melantik enam kepala desa. (Foto:Diskominfo Inhil)

INHIL - Bupati HM Wardan melantik enam pejabat kepala desa, Jumat (12/10/2018) di gedung Serba Guna Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka. Keenam pejabat yang dilantik terdiri dari lima penjabat kepala desa di Kecamatan Batang Tuaka dan satu pejabat kepala desa di Kecamatan Gaung.

Mereka adalah Desa Sialang Jaya, Desa Gemilang Jaya, Desa Tasik Raya, Desa Tanjung Siantar dan Desa Simpang Jaya Kecamatan Batang Tuaka, serta Desa Teluk Merbau Kecamatan Gaung.

Bupati HM Wardan mengatakan, pelantikan tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mengacu pada peraturan tersebut, penunjukkan dan pengangkatan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa.

"Pelantikan ini sangat penting dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program daerah yang dicanangkan Pemkab Inhil, seperti program DMIJ," ujar HM Wardan usai mengambil sumpah para pejabat kepala desa.

Pelantikan disaksikan ratusan masyarakat Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ini berlangsung hikmat. Tertib acara berjalan lancar sedari awal dilaksanakannya prosesi.

Bupati menyampaikan, kedepan mereka akan dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Tidak hanya di bidang Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, melainkan juga di bidang keuangan terkait pengelolaan anggaran desa.

"Desa saudara akan menerima Alokasi Dana Desa dari DMIJ dan Dana Desa yang bersumber dari pusat. Saya mengimbau agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik untuk pahami dan pelajari betul ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Para Penjabat Kepala Desa dituntut harus mampu mengelola dana anggaran desa yang begitu besar di masing-masing desa. "Saya tegaskan kembali, peraturan dan ketentuan pengelolaan keuangan itu yang pertama harus dipahami dan dipelajari," ulasnya.

Alokasi dana anggaran yang begitu besar, di satu sisi sangat menguntungkan bagi desa untuk melaksanakan pembangunan. Namun, di sisi lain hal tersebut dapat menjadi sebuah malapetaka saat Aparatur Desa tidak mampu mengelola anggaran dan membuat pertanggungjawaban.

"Ada Juklak dan Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) penggunaan dana anggaran. Sekecil apapun anggaran itu harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Bupati HM Wardan secara simbolis juga menyerahkan cinderamata untuk kenang kenangan kepada Kepala Desa sebelumnya. Ikut mendampingi Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yulizal, Kepala Dinas Kesehatan Zainal Abidin dan sejumlah pejabat eselon lainnya. (adv/diskominfo)

#Desa

Index

Berita Lainnya

Index