Rakor Kesiapan Pilgubri, Warga Inhu Harus Tahu Suket Bisa Dipakai Untuk Mencoblos

Rakor Kesiapan Pilgubri, Warga Inhu Harus Tahu Suket Bisa Dipakai Untuk Mencoblos
INHU - KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau 2018, Minggu (24/6/2018) pagi di Aula KPUD Inhu Jalan Lintas Pematang Reba - Pekan Heran.
 
Hadir Ketua KPUD Inhu M. Amin, M. Si dan dihadiri oleh Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk, Asisten I Setda Inhu Asriyan MSi, Plt. Kadis Duk dan Capil Inhu Syaiful Bahri, Kasat Intelkam Polres Inhu AKP Ari Surya, S. H, dan Unit Intel Kodim 0302 Inhu Letda Inf Diwar Asman, Ketua FKUB H. Lasmi, Komisioner Panwas Kab. Inhu Dedi Riswanto, S. IP, Pa Ops Polres Inhu Iptu J. Sitompul dan Pawas Pam KPUD Inhu Ipda Juraidi. 
 
Ketua KPU Inhu dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan siap untuk menyelenggarakan Pilgubri 2018 dengan beberapa pembekalan SDM dr PPK hingga PPS. "Secara umum logistik Pilgubri telah siap," tukasnya.
 
Sementara itu Asisten I Setda Inhu Drs Asriyan menjelaskan, surat Keterangan (Suket) dari Capil Inhu ditentukan jam pelaksanaan pencoblosan suara di TPS. Dikatakan, untuk tolong disampaikan ke TPS bahwa Suket ini berlaku untuk Pemilih agar Disdukcapil mendata kembali jumlah Suket yang dikeluarkan 
 
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk juga menyampaikan secara prinsip siap untuk membantu Pelaksanaan Pilgubri 2018. Setiap Pelaksanaan Logistik agar dikawal oleh Polri.
 
"Apabila terjadi kendala di lapangan agar berkoordinasi ke Pihak Polres Inhu. Jadwal pelayanan pada kantor Disdukcapil Inhu sesuai dengan hari kerja dalam penerbitan Suket," terang Kapolres.
 
Terpisah, Komisioner KPUD Divisi Data Inhu Dwi Apriyansah MM menjelaskan terkait penetapan DPT Pilgubri 2018 di Kab. Inhu, Jumlah Desa / Kel : 194, Jumlah TPS : 846, Daftar Pemilih Sementara : 271.833, Daftar Perbaikan DPS : Jumlah Baru 2181, Pemilih TMS : 5764, Daftar Pemilih Tetap (Model A3 - KWK) : 268.250. Penggunaan Surat Keterangan (Suket) Capil dan Pemilih yg tdk terdaftar di DPT namun memiliki KTP E dpt memberikan hak suaranya pada pukul 12.00 Wib s/d 13.00 Wib pada hari Rabu, 27 Juni 2018.
 
Sementara itu dr Disdukcapil Inhu Syaiful Bahar menerangkan Disdukcapil Inhu telah menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebanyak 2600 Lembar dengan. " Perlu dijelaskan bahwa 2600 lembar dirincikan yakni Kecamatan Rengat 303, Kecamatan Rengat Barat 289, Kecamatan Kuala Cenaku 213, Kecamatan Seberida 329, Kecamatan Batang Cenaku 155, Kecamatan Batang Gangsal 326, Kecamatan Lirik 143, Kecamatan Pasir Penyu 188, Kecamatan Sei Lala 74, Kecamatan LBJ 96, Kecamatan Kelayang 161, Kecamatan Rakit Kilim 117, Kecamatan Peranap 141, Kecamatan Batang Peranap 65 lembar," terang Syaiful.
 
Disdukcapil Inhu akan menyiagakan 3 staf di Daftar Induk Kependudukan Disdukcapil Inhu pada tgl 27 Juni 2018 dgn Call Center 08127090 025, katanya.(hrc)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index