Merampok dan Memperkosa, Mantan Striker Timnas Ditangkap Polisi

Merampok dan Memperkosa, Mantan Striker Timnas Ditangkap Polisi
foto: Illustrasi Okezone
weRiau.com - Mantan penyerang tim nasional sepakbola Indonesia (PSSI) berinisial AYL (31), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perampokan, penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang gadis kenalannya berinisial ABS (26).
 
Striker yang memperkuat Timnas pada SEA Games Laos 2009 itu ditangkap di lapangan BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat 23 Maret 2018 kemarin. Saat itu ia tengah melatih anak didiknya bermain sepakbola.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira menyebutkan, penangkapan terhadap AYL dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus korban ABS, yang ditemukan warga tak sadarkan diri di sekitar Jalan Seksama, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Sabtu 17 Maret 2018 lalu.
 
Dimana setelah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, perempuan yang tercatat sebagai warga Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara, itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa oleh pria yang baru dikenalnya.
 
"Atas keterangan korban, kita lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya kita mendapatkan informasi bahwa ada mobil Toyota Avanza yang membuang korban dalam keadaan pingsan keluar dari mobil," ujar AKBP Putu, Senin (26/3/2018).
 
Polisi lalu menelusuri mobil tersebut dan berhasil mengidentifikasi tersangka AYL, warga Jalan Sisingamangaraja, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam kasus perampokan, penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap korban ABS.
 
"Petugas kita menemukan bukti hasil chat atau percakapan antara AYL dengan korban. Kita lalu melakukan pengembangan ke rumah orangtua pelaku dan menemukan mobil Avanza BK 1234 IS yang sama dengan mobil yang dilihat warga di lokasi pembuangan korban. Di dalam mobil tersebut juga didapati sepasang sepatu milik korban dan dua pakaian wanita yang belum diketahui pemiliknya," jelasnya.
 
Putu mengaku, AYL membantah tuduhan merampok dan menganiaya korban. Namun dia mengaku sempat mengancam akan membawa korban ke kantor Polisi jika tidak mau bersetubuh denganya.
 
"Pelaku silahkan saja tidak mengaku, tapi kita bekerja berdasarkan pembuktian," pungkasnya.
 
Putu memaparkan, kasus dugaan perampokan, penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap korban ABS, bukanlah kasus hukum pertama yang dihadapi AYL.
 
Pada 2013-2014, AYL juga pernah ditangkap Polda Sumut dalam kasus kepemilikan 3 butir pil ekstasi. Dia kemudian dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Lalu, pada 2016, AYL juga disebutkan terlibat kasus pencabulan di Jalan STM. Namun korban tak membuat laporan ke polisi.
 
Dan pada 2017, AYL terlibat kasus pencurian dan diamankan di Polsek Medan Baru. "Saat itu tersangka berdamai dengan korban," jelas Putu.
 
Terkait kejadian ini, tidak tertutup kemungkinan ada korban lain dari perbuatan AYL. "Kalau ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang dilakukan pelaku, supaya melapor ke Polrestabes Medan," imbau Putu.
 
 
 
Sumber : okezone.com

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index