JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan perubahan skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selama ini, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari. Namun, ke depan pemberian insentif tersebut tidak lagi dilakukan dengan nominal yang sama untuk seluruh dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan skema tersebut tengah disiapkan melalui Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang ditargetkan segera diterbitkan.
“Yang berlaku sampai dengan hari ini itu peraturan lama. Saya semenjak jadi kepala badan sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya minggu ini sudah keluar,” ujar Sudaryono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, skema baru akan mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Dengan demikian, dapur yang menghasilkan jumlah porsi berbeda tidak lagi mendapatkan insentif dengan nominal yang sama.
Sudaryono menilai pemberian insentif secara rata sebesar Rp6 juta per hari kurang adil karena kapasitas produksi setiap dapur berbeda.
“Sekarang tidak rata semua. Satu dapur semuanya kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” katanya.
Ia mencontohkan, terdapat SPPG yang mampu memproduksi sekitar 3.000 porsi per hari, sementara dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi. Perbedaan kapasitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan skema baru.
Dengan perubahan tersebut, BGN berharap pemberian insentif dapat lebih proporsional berdasarkan beban kerja dan kapasitas pelayanan masing-masing SPPG.
Sementara itu, skema insentif Rp6 juta per hari masih berlaku hingga aturan baru diterbitkan. BGN juga menargetkan perubahan mekanisme tersebut dapat diumumkan dalam waktu dekat.
Selain mempertimbangkan jumlah porsi, evaluasi terhadap SPPG juga diarahkan untuk memastikan pelayanan MBG berjalan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Perubahan skema ini diharapkan dapat membuat penggunaan anggaran program MBG lebih efisien sekaligus memberikan insentif yang lebih adil kepada pengelola SPPG sesuai kapasitas produksi dan beban pelayanan masing-masing.