Pencarian

Kembangkan Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Penggarap Kawasan Hutan Tanpa Izin sebagai Tersangka

Jumat, 04 September 2026 • 13:41:44 WIB
Kembangkan Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Penggarap Kawasan Hutan Tanpa Izin sebagai Tersangka
Barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110. | Foto: mcr

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin di KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, tersangka diduga melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Aktivitas tersebut terungkap ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap titik kebakaran di kawasan Dusun II Tanjung Potai.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).

Dalam proses penindakan hukum tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110. Selain itu, petugas juga menyita satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total luas lahan mencapai 246 hektare.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan aktivitas penggarapan lahan secara ilegal seluas kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kini menjalani pemeriksaan medis serta proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel.

Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas penyerobotan atau penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup dan memicu terjadinya karhutla.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(mcr)

Bagikan
Sumber: mediacenterriau

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks