Kakek 76 Tahun di Ringkus Satresnarkoba Polres Inhu Sekip Hulu Rengat, 6 Paket Sabu Ditemukan

Kakek 76 Tahun di Ringkus Satresnarkoba Polres Inhu Sekip Hulu Rengat, 6 Paket Sabu Ditemukan

INHU - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba dari Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 5/4/ 2026 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim Gang Melur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial ES alias EFI (76), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra ,SH.SIK,M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran,SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh data yang akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi saat pelaku berada di dalam rumah,” jelas Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik roti di atas kasur. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat narkotika, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut.

Kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satresnarkoba setelah menerima informasi pada 2/4.Tim yang dipimpin langsung oleh anggota terkait segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan tahun 2026. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat mengingat perannya sebagai pengedar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus serupa.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran".(*) 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index