17 Oktober Pendaftaran Balon Kades Pada Pilkades Serentak Inhu Dimulai

17 Oktober Pendaftaran Balon Kades Pada Pilkades Serentak Inhu Dimulai
Ilustrasi
RENGAT  – Tahapan pemilihan Kepala desa (Pilkades) Serentak tahun 2017 ini akan dimulai dengan pendaftaran bakal calon (balon) kades. Sesuai jadwal telah disusun,  pada tanggal 17 Oktober 2017 mendatang dimulai pendaftaran calon Kepala Desa (Kades) serentak. Sementara untuk pencoblosan  digelar pada tanggal 9 Desember 2017.
 
Pilkades serentak ini akan digelar pada 56 desa dalam wilayah Kabupaten Inhu. Bahkan Pemkab Inhu menetapkan pelaksanaan Pilkades dengan e-voting di Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. 
 
“Masing-masing desa yang akan menyelenggarakan Pilakdes sudah membentuk panitia pelaksana (Panpel),” ujar Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Dra Hj Herlina Wahyuningsih, Kamis (28/9).
 
Dijelaskannya, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Panpel Pilkades, pihaknya pada Senin (2/10) mendatang menggelar sosialisasi penyelenggaran Pilkades serentak kepada Kades, BPD dan tim pengawas dari setiap kecamatan. Sesuai rencana kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di ruang rapat Kantor Bupati Inhu.
 
Usai pelaksanaan sosialisasi tersebut, pihaknya juga akan melaksanakan bimbingan teknik (Bimtek) kepada seluruh Panpel Pilkades. “Bimtek tersebut mengarah kepada tata tertib, kampanye calon Kades, masa tenang hingga pelaksanaan pencoblosan,” ungkapnya.
 
Anggaran untuk Panpel Pilkades sambungnya, telah disiapkan anggaran sebesar Rp 20 juta per desa. Dimana dana tersebut diglontorkan dalam APBDes dan pencairannya dilakukan disetiap desa penyelanggaran Pilkades. Begitu juga dengan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut bersamaan dengan penggunaan APBDes disetiap desa.
 
Untuk penyelenggaran Pilkades dengan sistim e-voting tetap dijadwalkan dan dilaksanakan disalah satu desa yakni Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Pengganggaran biaya penyelenggaran Pilkades dengan sistim e-voting tersebut, masuk dalam APBD-P 2017.
 
Penganggaran biaya penyelenggaran e-voting tersebut ditumpang disejumlah OPD terkait. “Ada sejumlah OPD yang ditumpangkan anggarannya seperti di Diskominfo untuk sarana, perekaman di Dinas Adminduk Capil dan pengamanan ditumpangkan pada Kesbang,” sebutnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, selain persyaratan utama, bagi calon Kades masih diminta persyaratan bisa baca Al-Qur’an. Selain itu, masing-masing calon Kades juga diminta surat keterangan bebas narkotika. 
 
 
 
Sumber: mcriau

#Desa

Index

Berita Lainnya

Index