Bebas Pajak Kendaraan di Riau! Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, Manfaatkan Kesempatan Ini

Bebas Pajak Kendaraan di Riau! Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, Manfaatkan Kesempatan Ini

Pekanbaru – Kabar gembira bagi masyarakat Riau! Gubernur Riau Abdul Wahid melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan sanksi administrasi pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025 dan berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Dalam nota dinas Bapenda Riau tertanggal 16 Mei 2025, masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan pelat BM dan yang terdaftar di wilayah Riau berhak mendapatkan berbagai keringanan. Di antaranya:

1. Pembebasan pokok pajak terutang untuk kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih, dengan kewajiban hanya membayar pajak tahun terakhir ditambah tahun berjalan.

2. Pengurangan pajak 50 persen bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (non-BM), berlaku untuk tahun pertama.

3. Pengurangan pajak 10 persen untuk pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo, dengan syarat mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya. 

4. Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam kategori penyerahan pertama dan ex-lelang eksekusi.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang sudah dimutasi keluar dari Provinsi Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau dalam keterangannya mengimbau seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. "Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini dan turut membantu peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak," ujarnya.

Pemprov Riau juga meminta seluruh jajaran untuk menyosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat secara masif melalui berbagai saluran informasi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda Riau di https://bapenda.riau.go.id atau menghubungi nomor layanan yang tersedia.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index