Rapat Paripurna Tak Dihadiri Bupati, DPRD Rohil Jadwalkan Ulang Pekan Depan

Rapat Paripurna Tak Dihadiri Bupati, DPRD Rohil Jadwalkan Ulang Pekan Depan
Rapat paripurna ketujuh masa sidang ketiga yang dibuka oleh Ketua DPRD Rohil Maston hanya dihadiri Asisten II Pemda Rohil, Selasa (30/7/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

BAGANSIAPIAPI - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan agenda pokok penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rohil.

Rapat paripurna ketujuh masa sidang ketiga ini dibuka oleh Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua DPRD serta dihadiri Ketua Fraksi, Badan dan 27 orang anggota DPRD Rohil, Selasa (30/7/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Sementara dari pihak pemerintah daerah hanya dihadiri Asisten II beserta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Rohil.

Bupati dan wakil bupati pada saat itu berhalangan hadir sehingga forum anggota dewan memutuskan untuk menunda rapat paripurna tersebut.

"Kalau rapat paripurna ini dilanjutkan maka kita melanggar peraturan," kata Ketua Fraksi Gabungan Gerindra, Pembangunan dan Berkarya, Ucok Mukhtar sekaligus sebagai Badan Kehormatan.

Ketua Fraksi PAN, Amansyah juga menyampaikan, bahwa kehadiran bupati menjadi wajib khusus sesuai peraturan di tata tertib.

Kemudian Anggota Fraksi Hanura Jefri meminta penjadwalan ulang rapat paripurna tersebut pada Senin 5 Agustus. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index