Dua Pengedar Sabu di Air Molek Diringkus Polres Inhu, BB Capai 15 Gram

Dua Pengedar Sabu di Air Molek Diringkus Polres Inhu, BB Capai  15 Gram
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Inhu

INHU - Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu unjuk taring dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Air Molek berhasil dibekuk, hasilnya, 15,5 gram sabu-sabu diamankan dari tangan kedua tersangka.

Penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba itu, yakni RH alias Ridho (32) warga Kaplingan Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu dan BP alias Budi (24) warga Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu dilakukan tim Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 2 Juli 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabu 3 Juli 2021 pagi membenarkan terungkapnya kasus peredaran narkoba di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu tersebut.

Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di Desa Candirejo, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi S.I.K, MH mengintruksikan tim Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan. Akhirnya, Jumat 2 Juli 2021 pukul 00.30 WIB menggerebek sebuah kamar hotel di Desa Candirejo dan mengamankan seroang laki-laki yang mengaku bernama Ridho.

Saat digeledah, di dalam kamar hotel itu, tim menemukan 5 paket narkoba ukuran sedang, diduga sabu-sabu dengan berat kotor 7,94 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, diamankan juga timbangan elektrik, puluhan plastik klep pembungkus sabu dan handphone milik tersangka.

Ridho mengaku jika barang haram itu miliknya untuk dijual, sebelum tertangkap, barang itu juga diberikan pada temannya bernama Budi yang  juga pengedar. Tidak menunggu lebih lama, tim kemudian menuju rumah Budi di Kelurahan Air Molek 1.

Tepat pukul 01.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan laki-laki bernama Budi, tim kembali menemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,56 gram, kemudian 1 unit handphone, plastik klep pembungkus sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba.

"Pengakuan dari Ridho, sabu itu didapatkan dari seorang kenalannya yang identitas serta ciri-ciri sudah dikantongi, hingga sekarang tim terus memburu orang itu, berarti berkemungkinan besar, ada penambahan tersangka dalam kasus ini," pungkas Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index