Kemendagri Memproses Pengaktifan Kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu

Kemendagri Memproses Pengaktifan Kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu
Suparman / foto : internet
JAKARTA - Direktur Jendral Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, mengaku hingga saat ini pihaknya masih memproses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu. Setelah sebelumnya Suparman divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.
 
"Masih berproses, pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu setelah vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor kemarin,," kata Sumarsono di Jakarta, Selasa (7/3/17).
 
Plt Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, proses pengaktifan tersebut memakan waktu dua minggu lebih untuk aktif kembali sebagai Bupati Rokan Hulu. Dimana Suparman sebelumnya dinonaktifkan setelah berstatus terdakwa dalam kasus suap pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.
 
"Proses pengaktifan, kurang lebih dua minggu sudah bisa selesai," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, telah memvonis bebas Suparman dari segala tuntutan Jaksa KPK atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.
 
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Dimana menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.
 
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih terdakwa. dilansir riauterkini.
 
Suparman didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (roc)

Berita Lainnya

Index