Hanya Ada 131 Pinjol Resmi, OJK Riau Ingatkan Masyarakat Hati-hati

Hanya Ada 131 Pinjol Resmi, OJK Riau Ingatkan Masyarakat Hati-hati

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini jumlah Pinjaman Online (Pinjol) yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan.

Untuk itu pihaknya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pinjaman ke Pinjol.

"Pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Ahad (13/6/2021).

Yusri mengakui, layanan pinjaman online memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika seseorang mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari OJK.

"Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan," tegasnya.

Menurut Yusri, fenomena pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor. Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujarnya.

#Ekonomi

Index

Berita Lainnya

Index