Blangko KTP di Inhu Masih Kosong, Pelayanan Terus Jalan

Blangko KTP di Inhu Masih Kosong, Pelayanan Terus Jalan
INHU - Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu hingga saat ini sudah mengeluarkan sedikitnya 5 ribu surat keterangan bagi warga yang mengurus Karta Tanda Penduduk (KTP). Hal ini disebabkan, belum adanya blangko KTP yang sudah kosong sejak November 2016 lalu.
 
Admindukcapil Kabupaten Inhu belum mengetahui secara pasti blangko KTP dikirim dari pusat. Namun demikian, bagi warga yang mengurus KTP tetap dilayani dengan mengeluarkan surat keterangan. 
 
‘’Pelayanan admintrasi kependudukan terus berjalan. Kekosongan blanko tidak menjadi kendala,” ujar Kepala Admindukcapil Kabupaten Inhu H Abdul Fattah SSos, Selasa (7/3).
 
Menurutnya, untuk pelayanan pembuatan KTP baru pihaknya mengeluarkan surat keterangan sebagai tanda bagi warga yang telah melakukan pengurusan. Surat keterangan yang dikeluarkan tersebut, sama fungisnya dengan KTP asli dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan admintrasi kependudukan.
 
Dari warga yang mengurus KTP diganti dengan surat keterangan sudah mencapai 5 ribu, hingga saat ini belum ada kendala. ‘’Sedikitnya sudah ada 5 ribu warga mengurus KTP baru dan  belum mengeluh. Sebab, pihak-pihak terkait yang menerima pengurusan yang memakai surat keterangan, sudah memahaminya,” ungkapnya.
 
Ketika blangko KTP sudah dikirim pusat, pihaknya tetap akan melakukan penggantian dari surat keterangan kepada KTP asli. Dalam penggantian itu tetap mengacu dan memprioritaskan bagi warga yang lebih awal mengurus KTP.
 
Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan blangko KTP di kirim dari pusat. Karena pengadaan blangko KTP tersebut merupakan kewenangan pusat dan daerah melalui Admindukcapil sifatnya hanya menunggu.
 
Untuk itu imbaunya, kepada warga yang akan mengurus KTP baru tidak perlu ragu dan khawatir. Kepada warga yang mengurus KTP baru tetap dilakukan perekaman dan diberikan surat keterangan. “Pelayanan untuk pembuatan KTP baru tetap dilayani. Bagi KTP warga yang rusak dan hilang tetap juga diberikan surat keterangan,” sebutnya.
 
 
Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya

Index