Tukang Listrik Nyambi Jual Sabu Diringkus Polsek Pasir Penyu, Berikut Jumlah BB

Tukang Listrik Nyambi Jual Sabu Diringkus Polsek Pasir Penyu, Berikut Jumlah BB
Tukang listrik yang nyambi jual sabu dibekuk unit Reskrim Polsek Pasir Penyu

INHU - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya, kali ini, seorang tukang listrik yang nyambil jual sabu berhasil diamankan, dengan Barang Bukti (BB) Narkotika diduga jenis sabu-sabu.

MA alias Oji (42) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu tak berkutik ketika polisi menggerebek rumahnya, Jumat, 4 Juni 2021 malam, pukul 23.00 WIB yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Budi (47).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 7 Juni 2021 membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Polsek Pasir Penyu.

Diungkapkan Misran, berdasarkan laporan singkat Polsek Pasir Penyu, 
Jum'at, 4 Juni 2021 pukul 22:30 WIB, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Dahniel S Panjaitan S.Sos untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Desa Candirejo sesuai informasi yang diterima Kapolsek dari masyarakat.

Tidak hanya perintah, tapi Kapolsek juga ikut turun dan pimpin langsung penyelidikan itu.
Tim mengintai sebuah rumah yang menjadi target, sekaligus mengumpulkan semua bahan dan informasi tentang peredaran narkoba di desa itu.

Setelah proses penyelidikan itu membuahkan hasil, pukul 23.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah, didalam rumah itu diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Oji.
Saat digeledah, ditemukan 1 kotak powerbank yang berisi 2 bungkus plastik klep ukuran sedang serpihan kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 26,37 gram.

Selanjutnya, tim menemukan lagi 6 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,90 gram disimpan dalam kotak plastik warna merah, selain itu ditemukan juga benda-benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, handphone yang digunakan tersangka dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan sabu.

Saat diperiksa, tersangka mengaku semua barang haram itu miliknya yang didapat dari teman tersangka selama ini sebagai pamasok sabu pada tersangka.
"Ada dua orang teman tersangka sebagai pemasok barang, nama dan identitas kedua orang ini sudah dikantongi, hingga sekarang tim masih memburunya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu," pungkas Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index