Kembali Pengedar Sabu Asal Batu Rijal Hilir Diringkus Polsek Peranap

Kembali Pengedar Sabu Asal Batu Rijal Hilir Diringkus Polsek Peranap
Tersangka kasus narkoba di Polsek Peranap

INHU - Beberapa hari yang lalu, Unit Reskrim Polsek Peranap meringkus 2 tersangka asal Kelurahan Batu Rijal Hilir terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu dan Polsek Peranap kembali meringkus seorang pengedar asal Batu Rijal Hilir.

SS alias Sagiman (39) diringkus unit Reskrim, Sabtu 29 Mei 2021 sekitar pukul 04.30 WIB dirumahnya, Dusun Pedan Jaya Kelurahan Batu Rijal Hilir.
Dari tangan Sagiman, polisi mengamankan narkoba yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 2 Juni 2021 siang diruang kerjanya membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap tersebut.

Dijelaskan Misran, meski sebelumnya Polsek Peranap telah meringkus dua pengedar sabu, namun, Kamis 27 Mei 2021 pagi, kembali Kapolsek Peranap, AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi dari masyarakat, jika masih ada peredaran sabu diwilayah Batu Rijal Hilir.

Setelah menerima informasi itu, Kapolsek memanggil Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH untuk melakukan lagi penyelidikan terkait peredaran narkoba di Batu Rijal Hilir. Kanit Reskrim bersama 6 anggotanya gerak cepat turun kelapangan.

Setelah beberapa hari penyelidikan dan mengerucut pada sebuah rumah di Dusun Pedan Jaya, rumah itu sering dan banyak didatangi orang tak dikenal, bukan bertamu, tapi hanya sekedar menjemput sesuatu, lalu pergi, begitulah.
Hingga akhirnya, Sabtu 29 Mei 2021 pukul 04.30 WIB dilakukan penggerebekan dirumah itu.

Saat digerebek, tim mengamankan seorang laki-laki pemilik rumah yang mengaku bernama Sagiman.
Saat digeledah badan tak ditemukan narkoba, tapi tim tak putus asa, terus mencari, hingga akhirnya ditemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dilantai rumah itu, tepatnya dibawah ban sepeda motor jenis Yamaha RX King.

Tidak hanya itu, dipondok santai depan rumah tersangka ditemukan 2 sendok dari karton untuk sabu dan 2 plastik klep kecil pembungkus sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktifitas peredaran narkoba.

Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu milik temannya, karena dia hanya sekedar menjual saja dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Nama dan identitas teman tersangka sudah dikantongi, tim sedang melakukan pemburuan.

"Setelah semua barang bukti didapat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya, berkemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkas Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index