Lagi, Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Kuburan

Lagi, Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Kuburan
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Polsek Peranap

INHU - Kembali Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayahnya, seorang pengedar sabu berhasil diamankan ketika bertransaksi disimpang jalan Kuburan Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Inhu.

Dari tangan tersangka yang berinisial ASR (30) warga Desa Pandan Wangi, diamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 1,00 gram dan sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang digunakan tersangka.

"Transaksi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu itu berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Peranap, Sabtu 22 Mei 2021 malam pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 26 Mei 2021 siang.

Dijelaskannya, Sabtu 22 Mei 2021,  pukul 15.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar, SH beserta 3 anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi peredaran narkoba di Desa Pandan Wangi yang diterima Kapolsek dari masyarakat.

Selanjutnya, tim unit Reskrim Polsek segera turun kelapangan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian disimpang jalan Kuburan.
Hingga akhirnya, pukul 19.30 WIB, datang seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat yang tidak diketahui plat Nomor Polisi (Nopol) karena kondisi gelap.

Selang beberapa menit kemudian, muncul dua laki-laki mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion mendekati pengendara sepeda Honda Beat. Kemudian laki-laki yang dibonceng Vixion turun menghampiri pengendara Beat, saat itulah tim langsung mengepung dan berupaya mengamankan 3 orang yang diduga akan bertransaksi narkoba itu.

Namun ketika tim mendekat, pengendara sepeda motor Honda Beat sempat kabur, sedangkan pengendara sepeda motor Vixion juga lari terbirit-birit kearah kebun dan semak belukar meninggalkan sepeda motor dan temannya yang sudah turun duluan dari sepeda motor. Meski demikian tim berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku berinisial ASR, bahkan dia sempat membuang sebuah benda kepinggir jalan.

Saat dicari, benda dibuang itu ternyata 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,00 gram. Mendapatkan barang bukti narkoba, tersangka langsung diamankan, berikut 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol BM 3646 BB ke Polsek Peranap.

Diungkapkan Misran, kepada penyidik, ASR mengaku jika barang itu miliknya, dimana barang haram itu rencananya akan dijual pada pengendara sepeda motor Honda Beat. "Nama dan identitas teman tersangka dan sipembali telah kita kantongi, hingga sekarang masih diburu unit Reskrim Polsek Peranap," tutup Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index