Polres Kuansing Kembali Bekuk Dua Tersangka PETI

Polres Kuansing Kembali Bekuk Dua Tersangka PETI
Polres Kuansing Kembali Bekuk Dua Tersangka PETI

KUANSING - Lagi, pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap oleh Polres Kuansing, penangkapan tersebut terjadi Jumat (21/05/2021) pagi yang  dilakukan 5 (lima) Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara, AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Dikatakannya, saat sedang melakukan patroli rutin itulah ditemukan adanya 1 (Satu) unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas penambangan emas tampa izin diareal kebun karet milik tersangka Arman Jois (44) di Dusun Muaro Sentajo. Sementara aktifitas PETI ini dilakukan dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 M x 8 M, sedangkan dompeng dioperasikan didalam galian tersebut. 

Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 Personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH, MH menuju ke TKP untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.

"Bahwa terhadap 2 (Dua) orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya,"  ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka Arman Jois merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Zulkifli (47), Rt 02/Rw 03 Desa Muaro Sentajo untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut

"Alat berat tersebut baru disewa pada hari Jumat (21/05/2021) dan baru bekerja pada jam 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp.1.250.000,- untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja 2 jam. Sementara penyewaan tersebut adalah untuk membuat kolam aktifitas PETI yang dilakukan Arman Jois," Pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator mini merk CAT 305.5E2, 6 (Enam) lembar karpet,1 (Satu) buah mall terbuat dari besi, 1 (Satu) buah spiral, dan 1 (Satu) unit mesin robin merk Radin.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat reskrim, AKP Boy Marudut SH mengatakan pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentangu pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP. (dri)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index