Hanya Hitungan Jam, Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Tersangka Narkoba

Hanya Hitungan Jam, Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Tersangka Narkoba
Lima tersangka kasus narkoba di Polsek Pasir Penyu

INHU - Kinerja yang luar biasa, dalam satu malam bahkan hanya hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Edy Yasman SH dan Kanit Reskrim Ipda Ario Setiady SH meringkus 5 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus narkoba yang cukup besar ini dilakukan Kamis 6 Mei 2021 malam hingga Jumat 7 Mei 2021 dini hari pada lokasi dan tempat yang berbeda.
Kelima tersangka itu adalah AGI alias Agung (19) warga kebun 3 Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, ADR alias Dio (21) warga kebun 5 Desa Sungai Lala, RMD alias Dani (20), SRT alias Anto Kocik (34) warga Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lala dan SRO alias Bombom (40) yang juga warga Desa Kelawat.

Dari tangan kelima tersangka ini, lanjut Misran, berhasil diamankan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis, yakni 1 paket ukuran sedang dengan berat kotor 0,82 gram dan 25 paket siap edar dengan berat kotor 34,56 gram.
Tak hanya barang bukti narkoba serta sejumlah handphone milik para tersangka, tim juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 22 juta.

Misran juga memaparkan kronologis penangkapan para tersangka, dimana Kamis 6 Mei 2021 lebih kurang pukul 23.00 WIB,  anggota Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu tempat pencucian sepeda motor Desa Perkebunan Sungai Lala, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, selanjutnya, Kapolsek bersama Panit Reskrim langsung memimpin penyelidikan dilapangan. Ditempat cucian sepeda motor itu, tim berhasil mengamankan Agung, dari tangan Agung ditemukan 1 bungkus ukuran sedang narkoba yang diduga sabu-sabu, disimpan dalam kotak rokok.

Tersangka mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari Dio.
Tim bergegas menuju rumah Dio di perkebunan 5 Desa Sungai Lala.
Jumat 7 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Dio dirumahnya, saat itu, Dio bersama temannya Dani yang juga sama-sama pemain narkoba.

Ketika digeledah, tim menemukan 1 tas sandang warna hitam yang berisi 25 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 34,56 gram.
Dio mengakui semua aktifitas yang dijalani selama ini, yakni sebagai pengedar sabu-sabu dan sabu-sabu itu dipasok dari kenalannya, Anto Kocik.

Tak ada basa basi lagi, tim meluncur kerumah Anto Kocik di Desa Kelawat, tiba di rumah Anto Kocik sekitar pukul 02.30 WIB.
Namun, saat itu Anto Kocik tak ada, melainkan berada dirumah temannya Bombom. Rumah Anto dengan rumah Bombom tak pula terlalu jauh, jadi hanya dalam hitungan menit, tim tiba dirumah Bombom dan langsung menggerebek rumah tersebut.

Ternyata Anto Kocik dan Bombom sedang asyik menghitung uang yang diduga hasil penjualan sabu.
Keduanya diamankan tim, uang sejumlah Rp 22 juta juta turut diamankan sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan para pemain narkoba ini.

"Selain 5 tersangka, barang bukti narkoba dan uang tunai, tim juga mengamankan sejumlah handphone milik para tersangka yang dijadikan sebagai sarana berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram itu, semuanya sudah di Polsek Pasir Penyu," pungkas Misran (ril)

Berita Lainnya

Index