Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov

Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov

KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Ricky, warga Kuantan Tengah dengan menggunakan bom molotov kurang dari 1 jam.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu  tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di rumah Ricky jalan Merdeka Gang Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah, yang telah menjadi korban pelemparan bom molotov,  yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan turut membakar konsen jendela.

Korban yang waktu itu berada bersama dengan temannya di dekat Lembaga Pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya yang bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "Yah, rumah kita dibakar orang",  kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala dan berusaha memadamkan api tersebut.

Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara,  dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya serta meninggalkan bau bensin yang diyakini digunakan tersangka sebagai alat untuk bom molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov tersebut adalah RV (34 tahun) dan kemudian dilakukan pengejaran tersangka.

Tidak lebih dari 1 jam tersangka  pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kecamatan Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan,  pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M  yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,"

"Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Kapolres. (roms)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index