KPU Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Ulang Pilkada Inhu

KPU Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Ulang Pilkada Inhu

INHU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat pleno perhitungan dan penetapan hasil perhitungan suara ulang (PSU) pada Jumat (23/4/2021). Hal ini sesuai dengan tahapan yang harus dilalui oleh KPU Inhu sesuai dengan tahapan di dalam Keputusan KPU Inhu nomor 11 KPU Inhu tentang tahapan program dan jadwal PSU tahun 2021. 

Sesuai jadwal, harusnya pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi digelar pukul 13.30 Wib. Namun hingga pukul 14.05 Wib, salah satu Pasangan Calon (Paslon) maupun saksi Paslon nomor urut 05 tidak hadir. Sementara saksi dari empat Paslon lainnya sudah hadir di lokasi acara. "Hingga pukul 14.05 Wib, Paslon 05 terkonfirmasi tidak hadir. Sehingga hal ini dicatat dalam kejadian khusus," kata Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida. 

Rapat pleno terbuka tersebut baru dapat dibuka secara resmi oleh Yenni Mairida pada pukul 14.30 Wib. Pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu. 

Adapun hasil sidang pleno yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Inhu Yenni Mairida, SE, MM adalah perolehan suara hasil pemungutan ulang pada TPS 03 Desa ringin yaitu pasangan 01 (NURANI) 1 suara dan hasil akhir suara 17.596, pasangan 02 (RAJUT) 93 suara dan hasil akhir suara 50.412, pasangan 03 (SYI’AR) 1 suara dan hasil akhir suara 35.588, pasangan 04 (BWS) 1 suara dan hasil akhir suara 36.090, pasangan 05 (RIDHO) 198 suara dan hasil akhir suara  50.232.

Sebagaimana diketahui Komisi pemilihan umum (KPU) Indragiri Hulu telah melaksanakan pengumutan suara ulang (PSU) tingkat Kabupaten pada 1 TPS yaitu di Desa Ringin TPS 03 Kecamatan Batang Gansal, Selasa (20/04/2021) yang lalu.

PSU ini merujuk putusan MK No 93/PHP.BUP/XII/2021 dalam amar putusan No 2 berbunyi menyatakan batal surat keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Indragiri Hulu No 712/TL.02.6-KPT/1402/KPU.KAb/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing para calon di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 30 hari kerja.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index