Pengajuan Eksepsi Kepala BPKAD Kuansing Lewat Sidang Perdana Praperadilan

Pengajuan Eksepsi Kepala BPKAD Kuansing Lewat Sidang Perdana Praperadilan
Kuasa Hukum Kepala BPKAD Kuansing

KUANSING - Kepala BPKAD Kuansing HA, melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan (Prapid) ke PN Teluk Kuantan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Selasa (30/3/2021), sidang perdana Prapid ini pun dimulai.

Tersangka diwakili dua orang kuasa hukumnya, Bangun Sinaga, SH, MH dan Risky Poliang, SH, MH menyampaikan keberatan penetapan dan penahanan HA dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif.

Kuasa Hukum HA menyampaikan dalil-dalil hukum yang menjadi landasan pengajuan keberatan melalui Prapid dalam sidang,  sama seperti yang disampaikan pada awak media sebelumnya, kuasa hukum HA menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penetapan HA sebagai tersangka. Karena itu, mereka bermohon agar keadilan ditegakkan melalui persidangan ini.

Usai kuasa hukum HA membacakan alasan keberatan, hakim tunggal Timothee Kencono Malye, SH yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing. 

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra, SH Termohon (Kejari Kuansing) menolak perubahan permohonan gugatan yang diajukan, karena ada beberapa perubahan dari gugatan awal yang sudah diajukan sebelumnya dan pemohon  juga menambah objek gugatan yang diajukan oleh pemohon, terhadap permohonan tersebut hakim mencatat melalui panitera untuk dibuat dalam berita acara persidangan atas keberatan tersebut.

"Sidang selanjutnya termohon ( Kejari Kuansing ) akan menyampaikan jawaban terhadap gugatan tersebut besok, Rabu (31/03/2021) Sore," tutup Roni. (ROMS)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index