Kepala BPKAD Kuansing Ajukan Praperadilan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Jokowi

Kepala BPKAD Kuansing Ajukan Praperadilan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Jokowi
Penasehat Hukum HA, Bangun Sinaga, SH , MH & Rizky Poliang , SH di Kejari Kuansing

KUANSING - Usai dilakukan pemeriksaan hari ini, Kamis (25/3/2021) penyidik kejaksaan langsung menahan Hendra tersangka kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Kuansing. Sebelum diperiksa, kondisi kesehatan Hendra sempat tidak normal.

"Ketika diuji tensinya sempat tak normal," kata Bangun Sinaga SH Penasehat Hukum HA kepada awak media, Kamis sore.


Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi  25.03.2021, Pukul 13.45. Wib

Bangun mengatakan, karena kondisi kesehatan kliennya sempat tak normal,  perawat memberikan obat. Setelah itu baru kondisi kesehatan Kepala BPKAD Kuansing itu kembali normal.

"Sempat tadi kami tak memperbolehkan untuk diperiksa karena kondisinya tak normal, lalu perawat kasih obat dan diselipkan dibawah lidahnya. Baru kondisinya membaik," ujar Bangun lagi.

Kemudian, Rizki Poliang SH yang juga merupakan Penasihat Hukum Hendra menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum terkait persoalan kliennya.

Langkah pertama, pengajuan penangguhan penahanan. Hal tersebut dilakukan Karena orang tua dari tersangka Hendra saat ini sedang terbaring lemas di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.

"Orang tua beliau sakit. Sekarang terbaring lemas di Rumah Sakit PMC Pekanbaru," ujar Rizki.

Surat penangguhan penahanan itu, kata Rizki, akan diajukan besok, Jumat (26/3/2021), dan pihak yang menjamin penangguhan penahanan itu adalah keluarganya dalam hal ini Istri Hendra. 

Kendatipun dijamin keluarga, pihaknya juga akan meminta dukungan Bupati Kuansing. Karena Hendra ini merupakan pejabat aktif di Pemkab Kuansing.

"Beliau kan pejabat yang bertugas terhadap penyelesaian administrasi keuangan di Pemkab Kuansing. Klien kami merupakan pejabat yang masih aktif sebagai kepala BPKAD Kab. Kuansing yang masih harus melaksanakan tugas kantor. Jangan sampai persoalan ini justru menghambat jalannya pemerintahan," kata Rizky.

Langkah selanjutnya, pihak pengacara akan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Kajagung dan Presiden RI.

“Karena tadi, sebelum berangkat ke kantor kejaksaan negeri Kuantan Singingi klien saya menitipkan surat kepada saya selaku PH, adapun tujuan surat tersebut untuk ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam dan Jaksa Agung Republik Indonesia agar mendapatkan perhatian khusus perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya sangkaan terhadap klien kami. Dan klien kami memberikan surat terbuka yang dititipkan  kepada kami selaku PH dan akan disampaikan kepada kawan-kawan di media atau wartawan besok ini, dimana agar masyarakat kabupaten Kuantan Singingi mengetahui secara jelas apa yang dialami oleh klien kami,” Ujar Bangun.

Disisi lain, Rizki sangat menyayangkan foto publikasi terhadap kliennya tertulis “Terdakwa” padahal status kliennya saat ini masih dalam status tersangka. 

“Saya sangat menyayangkan foto publikasi yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan tulisan terdakwa, padahal status klien kami itu masih tersangka, jangan-jangan kejaksaan tidak mengetahui perbedaan antara tersangka dan terdakwa ?, ini yang aneh,” ujar Rizki.

Namun untuk saat ini pihak H akan fokus mempraperadilkan Kejari Kuansing atas penetapan tersangka. 

"Yang jelas kami saat ini fokus menghadapi praperadilan. Rencana sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 akhir bulan ini, saya berharap kepala kejaksaan negeri kuantan singingi datang pada sidang perdana praperadilan di PN Taluk Kuantan," Ujar Rizki menutup pembicaraan.(Roni)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index