Polres Inhu Ringkus Pemain Narkoba Antar Provinsi, Ini Kronologisnya

Polres Inhu Ringkus Pemain Narkoba Antar Provinsi, Ini Kronologisnya
Tersangka kasus narkoba di Kecamatan Seberida beserta barang bukti

INHU - Prestasi yang cukup membanggakan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar Provinsi, seorang tersangka pengedar narkoba, Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 73 gram turut diamankan.

Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba antar Provinsi yang berinisial RSP alias Rambo (40) asal Labuhan Batu Sumatera Utara (Sumut) dilakukan diruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Jumat 19 Maret 2021, pukul 11.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 22 Maret 2021 pagi membenarkan keberhasilan Polres Inhu mengungkap jaringan narkoba antar Provinsi tersebut.

Dijelaskan Kapolres, kasus ini mulai terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika di wilayah Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai kerap terjadi transaksi narkoba lintas Provinsi yang berasal dari Medan Sumut. 

Memastikan informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba Polres Inhu dan personel Polsek Seberida dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan, bahkan proses penyelidikan memakan waktu cukup lama, yakni sekitar 10 hari, namun penyelidikan itu tidaklah sia-sia. Jumat 19 Maret 2021 siang, tim melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat plat Nopol BM 5422 VM dengan gerakan sangat mencurigakan.

Tim coba menghentikan sepeda motor, namun bukannya berhenti pengendara sepeda motor itu menambah kecepatan, terjadilah aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya di wilayah Dusun Putihan pengendara sepeda motor itu berhasil dihentikan. Pengendara itu mengaku bernisial RSP alias Rambo.

Ketika digedelah badan, tak ditemukan BB narkoba, tapi saat jok sepeda motor dibuka, tim menemukan dua kotak rokok, isi masing-masing kotak rokok itu adalah bungkusan plastik berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat 73 gram.

Setelah menemukan narkoba itu, Rambo langsung diamankan digelandang ke Mapolres Inhu.
Ketika diinterogasi, Rambo mengaku sabu itu dibeli dari seorang kenalannya di Medan.
Rambo berencana mengantarkan pesanan seseorang di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya ke Jambi.

"Nama dan identitas pemasok sabu dari Medan maupun pemesan sabu di Pematang Reba telah dikantongi, saat ini tim sedang memburu orang-orang yang disebut tersangka, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap," ujar Misran.

Sekarang ini, lanjutnya, tersangka Rambo dan BB narkoba serta sejumlah barang bukti terkait lainnya telah diamankan di Polres Inhu guna proses selanjutnya (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index