INHU - Plh Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ir. H. Hendrizal, M.Si serahkan SK PPPK kepada 121 peserta yang terbagi menjadi 107 orang tenaga Guru dan 14 orang Tenaga penyuluh Pertanian, bertempat di Audithorium H. Yopi Arianto, Lantai 4 Kantor Bupati Inhu, Rabu (17/3/2021).
SK pengakatan ini berdasarkan UU Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang management pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta peraturan menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 02 tahun 2019, tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Tampak hadir dalam acara ini Asisten II Setda Kab. Inhu, Syarudin, S.Sos, MT, Asisten III Seta Kab. Inhu Erlina Wahyuningsih,S.IP, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah Kanupaten Indragiri Hulu Subrantas, SP, Peserta PPPK, serta tamu undangan.
Hendrizal dalam sambutannya berpesan kepada peserta PPPK yang baru saja menerima SK agar tidak cepat puas hati, tetapi senantiasa berusaha meningkatkan kualitas diri, pengetahuan dan kemampuan.
"Karena pada saat ini kecepatan pelayanan kepada masyarakat akan semakin kritis dan dinamis, serta bentuk-bentuk pelayanan akan semakin beragam. Hal ini lah yang akan menuntut kita untuk menguasai bidang masing-masing," pesan Plh Bupati Inhu, Hendrizal. (indah)

