Polisi Hadirkan Bos Edinarcoin Gold saat Konferensi Pers, Kerugian Member Mencapai Rp60 Miliar

Polisi Hadirkan Bos Edinarcoin Gold saat Konferensi Pers, Kerugian Member Mencapai Rp60 Miliar

INHU - Kepolisian Resort Indragiri Hulu menggelar Konferensi Pers terkait penipuan dan atau penggelapan uang anggota Edinarcoin Gold, Rabu 17 Maret 2021 bertempat di Mapolres Inhu, Jalan A. Yani Rengat.

Dalam konferensi ini, dipimpin secara langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK dan dihadiri oleh sejumlah perwira Polres Inhu dan puluhan wartawan liputan Inhu.

Selain itu, Polisi juga menghadirkan tersangka yang juga Bos Edinarcoin Gold yakni Inhul Hadi (39) warga Jalan Raya Pematang Reba - Pekanheran Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Dalam kesempatannya, Kapolres Inhu menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 KUHP.

Adapun modus tersangka adalah dengan  cara menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk seolah-olah merupakan aset kripto, berupa  coin digital yang bernama  edrg dalam platform edc blockchain  dengan janji-janji korban akan diberikan keuntungan sebesar 0,5% dalam satu hari atau keuntungan 15 % dalam satu bulan.

"Skema atau sistim  tersangka menjalankan bisnis ini, diduga dengan menggunakan sistim skema ponzi, yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan dengan menggunakan badan usaha bernama PT. Indragiri Digital Aset Indonesia yang terjadi sejak  bulan Januari 2019 sampai dengan pertengahan tahun 2020," terang Kapolres.

Kemudian, jumlah  masyarakat  yang sudah bergabung dalam komunitas ini terdata sejumlah  3445 akun member. 

"Tersangka dalam memporomosikan  coin edrg ini mangatakan kepada masyarakat jika coin edrg yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara, namun dalam kenyataannya  produk edrg yang dicipkataknya bukanlah sebuah coin digital  namun  edrg ini lebih pasnya adalah token yang merupakan produk turunan dari coin digital induk yang bernama edc," jelas Kapolres. 

Namun walau edrg ini adalah sebuah token , produk ini tidak semerta merta  bisa dianggap sebagai aset digital, karena  sebuah aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis distributed ledger technology. Karena dalam proses penipuan dalam dunia kripto sering ditemukan hal sebagai berikut, pertama,  dimungkinkan sebuah produk itu dibuat seolah olah aset kripto  tetapi bukanlah aset kripto dengan tujuan melakukan penipuan. Kedua, juga ada aset kripto yang sengaja dibuat  dimana sistimnya untuk melakukan  fraud atau scaming (penipuan).

Lebih jauh Kapolres mengatakan, Tersangka awalnya melakukan  transaksi jual beli coin edrg ini sendiri saja  melaui rekening pribadinya di 5 akun bank, yaitu sejak bulan Januari 2019 hingga bulan Juli 2019 , kemudian pada bulan Juli 2019, Tersangka dan kawan-kawanya mendirikan PT. Indragiri Digital Aset Indonesia  dan melanjutkan bisnis yang sudah terlebih dahulu dijalankannya .  

Menurut keterangan Tersangka Inhul Hadi, dana member yang di terimanya sebagian diputarkan untuk membeli coin edc di bursa  dan sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang sudah terlebih dahulu mendaftar, karena setiap anggota yang bergabung dalam bisnis ini baru bisa mendapatkan hasil keuntungan setelah di bulan ke 3 mereka bergabung,  yaitu  dari penjualan coin edrg dalam akun member kepada tersangka atau Indragiri Exchanger bursa  atau market yang dibuatnya seolah-olah bursa atau market tersebut  asli dalam perdagangan aset kripto. 

"Kerugian member yang melapor dalam perkara ini sejumlah Rp.1,1 Miliar, sedangkan, kerugian seluruh member yang tergabung dalam komunitas edrg ini mencapai Rp.60 Miliar," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: 

1. Bukti transfer uang ke rekening bank mandiri Inhul Hadi.

2. Kwitansi pembelian coin edrg 

3. Profil akun edrg milik pelapor 

4. Rekening koran 2 tahun terakhir milik Inhul Hadi

5. Data penjualan coin edrg oleh sdr Inhul Hadi sebelum perusahaan PT Indragiri Digital Aset  berdiri.

6. Data penjualan coin  edrg oleh sdr Inhul Hadi  setelah PT Indragiri Digital Aset  berdiri.

7. Data penjualan coin edrg oleh PT Indragiri Digital Aset  Indonesia 

8. Data member PT Indragiri Digital Aset  Indonesia 

9. Data pembelian coin edc 

10. 3 unit komputer 

11. 2 unit ac 

12. 1 unit alat mesin hitung uang

Barang Bukti yang diamankan
 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index